Jakarta (ANTARA) - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan mulai diberlakukan secara menyeluruh di semua rumah sakit mulai Juni 2025. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kualitas layanan kesehatan, tetapi juga diharapkan dapat mendorong perkembangan bisnis rumah sakit.
"Dari 3.228 rumah sakit, ada 115 rumah sakit yang kita tidak masukkan kewajibannya untuk KRIS, ada 3.113. Nah ini setengah-setengah lah, ya swasta lebih banyak sedikit dan kemudian ada rumah sakit pemerintah," kata Menkes Budi saat rapat bersama DPR yang disaksikan secara daring di Jakarta, Selasa.
Menurutnya jumlah tempat tidur rumah sakit terus meningkat. Pada 2024, total tempat tidur tercatat sebanyak 389 ribu, lebih tinggi dibanding 2022. Tempat tidur kelas 3 juga mengalami peningkatan dari 130 ribu menjadi sekitar 142 ribu.
"Ternyata tempat tidur penambahannya tuh 5 ribuan per tahun, perkembangan bisnis yang ada sekarang," kata Menkes Budi.
Baca juga: KRIS dongkrak kualitas layanan kelas 3 JKN di Indonesia
Penyesuaian KRIS dan Dampaknya
Menkes menjelaskan bahwa implementasi KRIS akan membawa perubahan signifikan, terutama dalam komposisi tempat tidur di rumah sakit. Dengan standar baru ini, banyak rumah sakit akan mengurangi jumlah tempat tidur kelas 1 dan VIP untuk menambah tempat tidur kelas 3.
"Artinya apa? Dengan adanya adjustment KRIS ini, rumah sakit-rumah sakit mengurangi tempat tidur Kelas 1 dan VIP-nya mereka, menambah tempat tidur Kelas 3 yang menurut kita justru ini yang baik, bagi masyarakat umum ya. Kecuali kalau kita melihatnya dari sisi rumah sakit, dari sisi perspektif rumah sakit dan perspektif orang kaya," kata Menkes.
Selain meningkatkan kenyamanan pasien, KRIS juga diharapkan dapat mengurangi risiko infeksi ulang, mengingat lingkungan rumah sakit penuh dengan patogen, bakteri, dan virus.
Dia mencontohkan, saat ini, masih banyak rumah sakit yang menampung enam hingga delapan pasien dalam satu kamar, yang dinilai tidak ideal baik dari segi kenyamanan maupun kesehatan. Dalam kebijakan KRIS, jumlah pasien dalam satu kamar akan dibatasi maksimal empat orang.
12 Standar Wajib dalam KRIS
Menkes menyebutkan bahwa kebijakan KRIS menetapkan 12 standar layanan yang harus dipenuhi rumah sakit, di antaranya:
Kamar mandi dalam
Outlet oksigen di setiap kamar
Ventilasi udara yang memadai
Saat ini, dari 2.766 rumah sakit yang sudah divalidasi oleh Dinas Kesehatan daerah, 600 rumah sakit telah memenuhi seluruh standar KRIS.
Dengan tenggat waktu implementasi pada Juni 2025, seluruh rumah sakit yang masih belum memenuhi standar diharapkan segera melakukan penyesuaian.
KRIS itu tadi untuk semua pasien BPJS Kesehatan. Sekarang bagaimana mengatur rumah sakit yang sudah ada kelas I, kelas II, dan kelas III," kata Mohammad Syahril dalam konferensi pers terkait KRIS di Gedung Kemenkes Jakarta, Rabu.
Pemberlakuan KRIS tersebut telah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan mengatur tentang penerapan 12 kriteria standar bagi layanan rawat inap pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), di antaranya kualitas bangunan, pencahayaan, kamar mandi dalam, sekat tempat tidur, temperatur ruangan, hingga instalasi oksigen.
Ketentuan itu juga sejalan dengan Surat Keputusan (SK) Dirjen Layanan Kesehatan Kemenkes yang menetapkan standar maksimal penyediaan tempat tidur rawat maksimal empat ranjang dengan 12 kriteria layanan.
Baca juga: Warga kurang mampu tapi kartu BPJS Kesehatan nonaktif, bisa ke Dinsos PPPA
Baca juga: Dinkes catat 440.559 jiwa di Kulon Progo ikut BPJS Kesehatan
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkes: KRIS mulai diterapkan semua RS pada Juni 2025