Sleman (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sleman berhasil meraih capaian tertinggi se-Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2024 dengan skor 97,38.
"Raihan ini menempatkan Kabupaten Sleman berada di peringkat 14 secara nasional dan peringkat pertama se-DIY," kata Bupati Sleman Harda Kiswaya pada kegiatan sosialisasi antikorupsi di Aula Sekretariat Daerah Sleman, DIY, Jumat.
MCP KPK merupakan wujud upaya untuk menciptakan tata kelola pemerintahan daerah yang bersih dan bebas dari korupsi melalui kolaborasi antara KPK, Kementerian Dalam Negeri dan BPKP.
"Adanya MCP diharapkan dapat meningkatkan pengawasan internal. Mencegah inefektivitas dalam pengelolaan keuangan daerah, dan meningkatkan akuntabilitas serta transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan," katanya.
Meski begitu, Bupati Sleman mengingatkan bahwa capaian MCP tak sekadar meraih indeks tertinggi. Ia meminta agar capaian MCP juga sejalan dengan keadaan di lapangan.
"Dengan tingginya raihan Sleman saat ini, agar layanan untuk masyarakat dapat juga ikut berkualitas baik serta penuh tanggung jawab. MCP tidak hanya mencari indeks tinggi, tapi bermuara pada layanan kepada masyarakat. MCP adalah salah satu pengingat untuk kita bahwa pemerintah memiliki amanah untuk mewujudkan cita-cita itu," katanya.
Harda juga mengarahkan agar perangkat daerah dapat terus menjaga semangat dan komitmen dalam bekerja, seluruh pimpinan perangkat daerah untuk bekerja secara bertanggung jawab dan memberikan budaya kerja yang baik kepada timnya.
"Silakan berdiskusi bersama, dan ambil langkah yang diperlukan. Sehingga manfaatnya dapat mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.
Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Kabupaten Sleman Taupiq Wahyudi mengatakan indeks MCP KPK Kabupaten Sleman mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Pada 2022 Sleman meraih indeks 94, untuk 2023 sebesar 94 dan di 2024 meningkat menjadi 97,38.
"Untuk penganggaran, pengadaan barang dan jasa dan manajemen ASN sudah 100 persen. Kemudian pengawasan APIP dan optimalisasi pajak 97 persen. Dan untuk pengelolaan BMD 95 persen," katanya.