Jakarta (ANTARA) - Bantuan selalu terdengar mulia saat diumumkan. Ia membawa harapan, terutama bagi mereka yang sedang terdesak.
Hanya saja, ketika bantuan berubah menjadi proyek yang berlapis anggaran dan administrasi, niat baik tak lagi berjalan sendirian. Ada godaan yang ikut menyertai, menguji integritas para pengelolanya, dan diam-diam menentukan apakah bantuan benar-benar sampai sebagai empati, atau justru tersesat dalam kepentingan.
Dalam setiap skema bantuan sosial, negara kerap datang membawa bahasa yang sama: kepedulian, kehadiran, dan keberpihakan. Baik bansos rutin, bantuan insidental, hingga bantuan bencana, semuanya berangkat dari niat yang tampak mulia, menolong mereka yang sedang berada di titik paling rapuh.
Persoalan mulai muncul, ketika empati itu diterjemahkan ke dalam mekanisme yang terlalu teknokratis: proyek.
Begitu empati diproyekkan, ia masuk ke dunia anggaran, pengadaan, laporan, dan target serapan.
Bantuan tak lagi sekadar soal siapa yang paling membutuhkan, melainkan juga soal siapa yang mengelola, siapa yang mencatat, dan siapa yang menandatangani.
Pada bagian ini, jarak antara niat dan praktik mulai melebar. Kepedulian yang seharusnya lentur berubah kaku mengikuti tabel dan termin.
Bantuan sosial sesungguhnya selalu lahir dalam relasi yang timpang. Penerima berada dalam posisi lemah, sementara pemberi memegang kuasa penuh atas distribusi dan keputusan. Ketimpangan ini seharusnya menuntut kehati-hatian dan etika yang lebih tinggi.
Baca juga: Dinsos Bantul sebut 1.337 KPM keluar dari daftar penerima bansos PKH
Ironisnya, justru di situlah standar sering dilonggarkan. Dalihnya beragam: demi kecepatan, demi situasi darurat, atau demi menyerap anggaran tepat waktu.
Ketika bantuan dijalankan sebagai proyek, fokus pun mudah bergeser, yang semula bertanya “apa yang paling dibutuhkan warga” perlahan berubah menjadi “apa yang bisa segera direalisasikan”.
Empati dipaksa mengikuti kalender anggaran. Kepedulian diukur dari jumlah paket yang tercatat, bukan dari dampak yang benar-benar dirasakan.
Dalam konteks inilah, bantuan sosial menjadi medan yang rawan disalahgunakan. Bukan semata karena ada orang jahat, tetapi karena sistemnya sendiri membuka celah.
Baca juga: Kemensos membuka peluang BLTS Rp900 ribu berlanjut tahun ini
Proyek bantuan menyediakan kombinasi yang menggoda: dana besar, penerima yang tak punya posisi tawar, serta pengawasan yang sering melemah karena alasan kemanusiaan. Sebuah paradoks yang pahit, sebab justru atas nama kemanusiaan, banyak kelonggaran diberi.
Kita tidak hendak mempersoalkan perlunya bantuan. Bantuan akan selalu dibutuhkan, terutama di negeri yang rentan bencana dan ketimpangan.
Ada satu hal yang layak dipertanyakan bersama: apa yang terjadi, ketika empati negara terlalu sering diperlakukan sebagai proyek?
Sebab sejak bantuan dikelola dengan logika proyek, risiko penyimpangan bukan lagi anomali, melainkan kemungkinan yang terus berulang. Dan di situlah, niat baik mulai kehilangan maknanya.
Hasrat menyimpang
Masalah terbesar dari proyek bantuan bukan semata besarnya anggaran, melainkan mental aparat yang mengelolanya. Di banyak kasus, uang bantuan sosial diperlakukan berbeda dari anggaran publik lainnya. Ia dianggap lebih lentur, lebih bisa “diatur”, seolah tidak punya pemilik yang akan bersuara jika dirugikan.
Persoalan ini sebetulnya telah lama dibahas dalam teori administrasi publik. Salah satunya dikenal sebagai teori principal–agent. Negara bertindak sebagai principal yang memberi mandat, sementara aparat adalah agent yang menjalankan.
Masalah muncul ketika, kepentingan agent tidak lagi sejalan dengan tujuan principal, ditambah pengawasan yang lemah. Dalam kondisi ini, peluang penyalahgunaan wewenang menganga lebar. Apalagi jika yang menjadi objek adalah bantuan bagi kelompok rentan, yang secara politik dan sosial memiliki daya tawar rendah.
Ada pula konsep moral hazard, yang menjelaskan bagaimana seseorang cenderung mengambil risiko lebih besar, ketika merasa tidak akan menanggung akibat langsung dari perbuatannya.
Baca juga: Kemensos sebut akurasi bansos jadi program prioritas Presiden Prabowo
Baca juga: Kemensos mengingatkan batas akhir pencairan BLT Kesra 31 Desember 2025
Bantuan sosial dan bantuan bencana adalah ladang subur bagi moral hazard. Aparat tahu, penerima bantuan jarang punya akses komplain, publik mudah lupa, dan kasus kerap selesai dengan istilah “oknum”. Risiko kecil, imbalan besar. Kombinasi yang memabukkan.
Logika berbahaya ini diperparah oleh budaya proyek. Setiap bantuan hadir dalam bentuk paket, termin, laporan, dan administrasi berlapis. Di atas kertas terlihat rapi, tetapi di lapangan membuka banyak celah.
Teori rent-seeking menjelaskan bagaimana aktor birokrasi memanfaatkan kewenangan administratif untuk mengambil keuntungan pribadi tanpa menciptakan nilai tambah apapun. Bantuan yang seharusnya meringankan beban warga justru menjadi sumber rente.
Dalam praktiknya, penyimpangan jarang berdiri sendirian. Ia tumbuh dalam normalisasi kebiasaan buruk.
Potongan kecil dianggap remeh, mark-up disebut penyesuaian, data fiktif dibenarkan karena “semua juga begitu”.
Di titik ini, teori slippery slope bekerja pelan tapi pasti. Pelanggaran kecil yang dibiarkan akan membuka jalan bagi pelanggaran yang lebih besar, hingga akhirnya menjadi sistemik.
Baca juga: Wamenkeu: Belanja subsidi dan program bansos pada APBN 2026 meningkat
Hal yang paling menyakitkan, seluruh proses ini sering berlangsung, tanpa rasa bersalah. Sebab yang dirugikan bukan individu konkret yang bisa langsung menuntut, melainkan warga anonim yang sedang kesusahan.
Bantuan terlambat, berkurang, atau kualitasnya buruk, lalu disapu dengan dalih teknis dan keadaan darurat. Secara moral, tanggung jawab menguap di antara tumpukan dokumen.
Di sinilah persoalan mental aparat menjadi inti. Selama bantuan dipahami sebagai proyek yang bisa “diakali”, bukan amanah yang harus dijaga, teori apapun hanya akan berhenti sebagai istilah.
Regulasi boleh ditambah, sistem bisa diperketat, tetapi tanpa perubahan cara pandang, uang bantuan akan selalu mengundang tangan-tangan yang siap lebih dulu meraih.
Ironinya, semua itu terjadi atas nama pelayanan publik dan kemanusiaan. Kata-kata yang terdengar luhur, namun terlalu sering dipakai sebagai tirai beludru untuk menutupi praktik yang, jika dibuka sedikit saja, sungguh layak membuat siapapun ingin mengumpat panjang.
Martabat aparat
Pada ujungnya, seluruh persoalan bantuan sosial dan bantuan bencana bertemu di satu simpul yang sama: martabat manusia. Bukan hanya martabat warga penerima, tetapi juga martabat negara dan aparatur yang mengelolanya. Ketika bantuan berubah menjadi ajang penyelewengan, yang runtuh bukan sekadar sistem, melainkan nilai.
Bagi warga, bantuan yang diselewengkan diam-diam mengajarkan pelajaran pahit. Bahwa menunggu uluran tangan negara sering kali berarti bersabar pada ketidakpastian. Bahwa posisi sebagai penerima membuat mereka harus menunduk, bersyukur, meski yang diterima tak utuh.
Lama-kelamaan, mental menengadah menjadi kebiasaan, bukan karena watak, melainkan karena keadaan yang memaksa. Martabat perlahan tergerus, bukan oleh kemiskinan semata, tetapi oleh sistem yang gagal memuliakan.
Sementara itu, bagi aparat yang menyelewengkan, bantuan telah kehilangan makna etiknya. Ia bukan lagi amanah, melainkan kesempatan. Bukan lagi jembatan empati, melainkan celah.
Baca juga: Kepala Bappenas mendesak peningkatan akurasi penyaluran bansos
Dalam logika ini, penderitaan warga menjadi latar belakang yang sunyi, nyaris tak terdengar. Yang ada hanya angka, paket, dan peluang. Di titik ini, bantuan sosial menjelma paradoks: hadir atas nama kemanusiaan, tetapi dikelola dengan cara yang menanggalkan nurani.
Padahal, peran negara sejatinya mulia dan penting. Negara perlu hadir, terutama saat warga terjatuh oleh krisis, bencana, atau keterbatasan struktural.
Kehadiran itu seharusnya menguatkan, bukan melemahkan. Memberdayakan, bukan memelihara ketergantungan. Menjaga martabat, bukan sekadar menyalurkan barang dan dana.
Garis batas itulah yang kerap dilanggar. Bantuan yang terlalu sering, terlalu mudah, dan terlalu sarat proyek, tanpa pengawasan moral yang ketat, justru menciptakan dua luka, sekaligus.
Di satu sisi, warga dibiasakan untuk terus menengadah. Di sisi lain, aparat tergoda untuk terus meraup. Dua mental buruk tumbuh beriringan, saling menguatkan dalam senyap.
Baca juga: Kemensos menargetkan 400 ribu keluarga lepas dari bansos pada 2026
Jika bantuan ingin kembali pada makna sejatinya, maka yang perlu dibenahi bukan hanya skema dan anggaran, tetapi cara pandang.
Bantuan harus ditempatkan sebagai jalan pemulihan martabat, bukan sekadar pemenuhan kebutuhan sesaat. Dan aparatur yang mengelolanya perlu diingatkan, bahwa setiap rupiah yang diselewengkan bukan hanya pelanggaran hukum, melainkan pengkhianatan terhadap manusia yang sedang berada di titik terendah hidupnya.
Sebab ukuran keberhasilan bantuan bukan berapa banyak paket yang dibagikan, melainkan apakah ia membuat warga kembali berdiri tegak.
Tanpa itu, bantuan hanya akan menjadi ritual musiman yang sibuk di permukaan, namun diam-diam mengikis martabat, dan meninggalkan luka yang jauh lebih dalam daripada yang terlihat.
Baca juga: Bantul surati Pemda DIY terkait by name 1.711 KPM terindikasi terlibat judol
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Proyek bansos: dari niat baik ke hasrat menyimpang