Mataram (ANTARA) - Pesisir Nusa Tenggara Barat (NTB) selalu hadir dalam imajinasi publik sebagai ruang pertemuan antara laut, kehidupan, dan harapan.
Dari Teluk Bima hingga gugusan Gili di Lombok Barat, garis pantai bukan sekadar bentang alam, tetapi ruang sosial, ekonomi, dan kultural.
Di sanalah nelayan menggantungkan hidup, wisata tumbuh, dan pemerintah merancang masa depan. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, kata reklamasi perlahan mengubah lanskap perbincangan. Ia hadir sebagai janji pembangunan, sekaligus sumber persoalan yang berlapis.
Reklamasi di NTB bukan isu baru, tetapi kini memasuki babak yang lebih serius. Penanganan dugaan korupsi reklamasi Pantai Amahami di Kota Bima oleh Kejaksaan Tinggi NTB dan penelusuran aktivitas reklamasi di perairan Gili Gede Lombok Barat menempatkan praktik ini di bawah sorotan tajam.
Bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal tata kelola, keadilan ruang, dan arah pembangunan pesisir di daerah kepulauan.
Janji pembangunan
Pantai Amahami di Kota Bima sejak awal dibayangkan sebagai etalase baru pariwisata dan ekonomi lokal. Pemerintah daerah menjadikannya kawasan prioritas, menyalurkan anggaran miliaran rupiah untuk penataan, timbunan, hingga pembangunan jalan lingkar.
Dalam catatan pengadaan daerah, dana APBD mengalir bertahap sejak 2017 hingga 2018, dengan nilai yang tidak kecil untuk ukuran kota sedang. Amahami diharapkan menjadi ruang publik, pusat aktivitas ekonomi, dan magnet wisata.
Logika pembangunan ini lazim. Banyak daerah pesisir memanfaatkan reklamasi untuk memperluas ruang kota dan menumbuhkan pusat ekonomi baru. Namun, di NTB, praktik tersebut berhadapan dengan konteks geografis yang rapuh.
Wilayah pesisir adalah zona peralihan yang sensitif, tempat ekosistem laut, darat, dan kehidupan manusia saling bertaut. Ketika reklamasi dilakukan tanpa perencanaan matang dan pengawasan ketat, janji pembangunan dapat berbalik menjadi beban lingkungan dan sosial.
Kasus Amahami menunjukkan bagaimana reklamasi tidak berhenti pada urusan teknis penimbunan. Persoalan muncul ketika lahan hasil reklamasi berubah status, dari ruang publik menjadi objek penguasaan dan kepemilikan.
Penelusuran kejaksaan atas terbitnya alas hak di kawasan tersebut membuka pertanyaan besar tentang bagaimana negara hadir mengatur ruang. Apakah reklamasi benar-benar diarahkan untuk kepentingan publik, atau justru membuka celah bagi alih fungsi dan konflik kepemilikan.
Di sisi lain NTB, perairan Gili Gede menghadirkan wajah berbeda dari persoalan yang sama. Di kawasan yang dikenal sebagai destinasi wisata bahari, muncul pulau kecil hasil timbunan yang diperdebatkan statusnya.
Regulasi yang berlapis, perubahan kebijakan setelah terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja, serta tumpang tindih kewenangan pusat dan daerah menciptakan ruang abu-abu. Di ruang inilah praktik reklamasi kerap bergerak lebih cepat daripada kepastian hukum.
Regulasi
Secara normatif, Indonesia memiliki kerangka hukum yang cukup lengkap untuk mengatur reklamasi. Peraturan Presiden tentang pelaksanaan reklamasi, undang-undang pesisir dan pulau-pulau kecil, hingga aturan turunan terkait perizinan berbasis risiko memberikan rambu-rambu yang jelas.
Namun, pengalaman NTB menunjukkan bahwa regulasi yang baik tidak otomatis menjamin praktik yang tertib.
Di Amahami, proyek reklamasi berjalan bertahun-tahun sebelum persoalan hukumnya mengemuka. Anggaran sudah terserap, infrastruktur terbangun, tetapi kepastian status lahan dan manfaat publiknya baru dipertanyakan belakangan.
Ini mencerminkan kelemahan klasik dalam tata kelola pembangunan, ketika pengawasan dan evaluasi berjalan tertinggal dibanding pelaksanaan proyek.
Sementara di Gili Gede, persoalan lebih subtil. Aktivitas yang secara fisik menyerupai reklamasi diperdebatkan kategorinya, apakah bagian dari pembangunan dermaga atau pulau buatan.
Perbedaan tafsir regulasi membuka ruang interpretasi yang luas. Dalam situasi seperti ini, negara diuji untuk hadir sebagai penentu arah, bukan sekadar pencatat administratif.
Kedua kasus ini memperlihatkan pola yang sama. Reklamasi sering diperlakukan sebagai proyek fisik semata, bukan sebagai intervensi ruang yang berdampak jangka panjang.
Padahal, setiap perubahan garis pantai membawa konsekuensi ekologis dan sosial. Arus laut berubah, sedimentasi bergeser, ruang tangkap nelayan menyempit, dan nilai ruang meningkat tajam.
Tanpa tata kelola yang transparan, reklamasi mudah menjadi arena tarik-menarik kepentingan. Di sinilah peran penegakan hukum menjadi penting, bukan hanya untuk menemukan unsur pidana, tetapi untuk mengembalikan fungsi negara sebagai pengelola ruang.
Penanganan kasus oleh Kejati NTB patut dibaca sebagai momentum koreksi, bukan semata penindakan. Ia membuka ruang refleksi tentang bagaimana kebijakan pesisir dijalankan selama ini.
Jalan keluar
Reklamasi di NTB seharusnya tidak berhenti pada dikotomi pro dan kontra. Tantangan sesungguhnya adalah merumuskan jalan tengah yang adil dan berkelanjutan.
Pertama, perencanaan pesisir perlu dikembalikan pada prinsip keterbukaan. Setiap rencana reklamasi harus diposisikan sebagai kebijakan publik, bukan proyek tertutup. Informasi tentang tujuan, dampak, dan status lahan harus mudah diakses masyarakat.
Kedua, penguatan tata ruang pesisir menjadi keharusan. Rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tidak boleh menjadi dokumen formal belaka.
Ia harus menjadi rujukan hidup yang benar-benar ditaati dalam setiap keputusan. Dalam konteks NTB yang bertumpu pada pariwisata dan kelautan, kepastian zonasi adalah kunci menjaga keseimbangan antara investasi dan konservasi.
Baca juga: KKP tawarkan konsep "waterfront city" di kawasan pesisir
Ketiga, pengawasan harus diperkuat sejak awal. Kasus Amahami menunjukkan bahwa pengawasan yang lemah membuka ruang persoalan di hilir. Audit lingkungan, evaluasi manfaat publik, dan pengendalian status lahan harus berjalan paralel dengan pelaksanaan proyek. Negara tidak boleh hadir hanya ketika masalah membesar.
Keempat, reklamasi perlu diletakkan dalam kerangka pembangunan berkelanjutan. Pesisir NTB bukan ruang kosong, melainkan rumah bagi komunitas dan ekosistem.
Setiap intervensi harus menjawab pertanyaan mendasar: untuk siapa reklamasi dilakukan, dan apa manfaat jangka panjangnya bagi masyarakat.
Pada akhirnya, reklamasi adalah cermin cara negara mengelola ruang dan kepercayaan publik. Di NTB, pesisir sedang berbicara lantang melalui kasus-kasus yang muncul. Ia menuntut tata kelola yang lebih jernih, hukum yang tegas, dan kebijakan yang berpihak pada kepentingan bersama.
Jika momentum ini dimanfaatkan dengan bijak, reklamasi tidak harus menjadi luka. Ia bisa menjadi pelajaran kolektif untuk menata pesisir sebagai ruang hidup yang adil, lestari, dan bermartabat bagi Indonesia.
Baca juga: Memberdayakan pesisir lewat Kampung Nelayan Merah Putih
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Reklamasi dan janji yang ditimbun