Banjarmasin (ANTARA) - Plh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng Tri Wibowo mengingatkan,
DJP tidak pernah meminta data rahasia wajib pajak.
"Jadi kami tidak pernah meminta password, OTP, PIN, atau kode verifikasi, serta tidak pernah meminta transfer dana ke rekening pribadi atau perorangan," kata dia di Banjarmasin, Rabu.
Tri mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan DJP.
Dalam beberapa waktu terakhir, DJP menerima laporan terkait modus penipuan yang mencatut nama dan identitas DJP maupun pegawainya, yang berpotensi merugikan masyarakat dan wajib pajak.
Tri menyampaikan keprihatinan atas masih maraknya tindak penipuan yang mengatasnamakan instansi pemerintah, termasuk DJP.
Berdasarkan pemantauan dan pengaduan yang diterima, pelaku penipuan menggunakan beragam modus, seperti phishing, spoofing atau penyaruan identitas, penipuan yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai DJP, hingga penipuan terkait rekrutmen pegawai DJP.
Sebagai langkah preventif, DJP secara konsisten menyampaikan imbauan “Waspada penipuan mengatasnamakan DJP” melalui berbagai kanal komunikasi resmi, antara lain situs web DJP, media sosial resmi DJP, serta unit vertikal DJP di seluruh Indonesia.
Edukasi ini bertujuan untuk meningkatkan literasi masyarakat agar tidak mudah tertipu dan tetap menjaga keamanan data pribadi.
Tri menegaskan, penipuan yang mengatasnamakan DJP merupakan tindak pidana yang merugikan masyarakat serta berpotensi mengganggu kepercayaan publik terhadap layanan perpajakan.
Oleh karena itu, DJP memberikan perhatian serius terhadap fenomena ini dengan melakukan koordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait yang memiliki kewenangan dalam penanganan penipuan dan keamanan ruang digital.