Jogja (ANTARA Jogja) - Seluruh bangunan di Kota Yogyakarta, baik yang digunakan untuk kepentingan komersial atau pribadi wajib memiliki ruang terbuka hijau dan memenuhi syarat koefisien dasar hijau sesuai luas lahan.

"Semua bangunan harus memiliki ruang terbuka hijau. Kewajiban itu sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2010, serta untuk koefisien dasar hijau (KDH) diatur dalam peraturan wali kota tentang rencana tata ruang wilayah," kata Kepala Bidang Pelayanan Dinas Perizinan Kota Yogyakarta Golkari Made Yulianto di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, kewajiban menyediakan ruang terbuka hijau dan koefisien dasar hijau tersebut juga menjadi syarat pengurusan izin mendirikan bangun bangunan (IMBB).

Misalnya, lanjut dia, hotel wajib menyediakan ruang terbuka hijau sesuai luas lahan yang dimiliki. Ruang terbuka hijau tersebut tidak hanya bisa berupa pohon tetapi juga bisa berupa taman vertikal yang menempel di dinding.

Sedangkan untuk koefisien dasar hijau adalah bagian dari seluruh lahan yang tetap dibiarkan berupa tanah karena digunakan untuk kepentingan resapan air hujan.

"Kami juga telah memiliki aturan lain, yaitu setiap lahan seluas 100 meter persegi harus memiliki satu sumur resapan," katanya.

Kewajiban penyediaan ruang terbuka hijau dan koefisien dasar hijau tersebut, lanjut Golkari adalah upaya dari pemerintah daerah untuk menjaga kondisi lingkungan Kota Yogyakarta agar tidak menjadi daerah langganan banjir, terutama saat musim hujan.

"Sebagaimana diketahui, letak Kota Yogyakarta lebih rendah dibanding Kabupaten Sleman. Padahal, di kabupaten tersebut sedang gencar melakukan pembangunan. Otomatis, air akan turun ke kota. Jika tidak diantisipasi, maka Yogyakarta bisa banjir setiap kali musim hujan," katanya.

Dinas Perizinan, lanjut dia, telah memiliki bidang pengawasan yang berfungsi untuk melakukan pengawasan terhadap aturan yang ada. "Sudah ada bangunan yang ditegur karena tidak memiliki ruang terbuka hijau," katanya.

Sanksi yang bisa dikenakan kepada pemilik bangunan yang tidak memiliki ruang terbuka hijau atau koefisien dasar hijau adalah pencabutan IMBB, namun melalui mekanisme dan aturan yang berlaku.

Sementara itu, Sekretaris Komisi C DPRD Kota Yogyakarta Suwarto mengatakan, masih menemui ada beberapa hotel yang tidak memiliki ruang terbuka hijau.

"Lahan yang ada dimaksimalkan pemanfaatannya untuk menjadi bangunan sehingga mereka tidak bisa menyediakan ruang terbuka hijau," katanya.

Hotel, lanjut dia, sebagai bangunan dengan fungsi komersial, seharusnya bisa menerapkan konsep "green living" sehingga turut menjaga kondisi lingkungan.

"Apalagi, mereka juga banyak yang menggunakan pendingin ruangan sebagai bagian dari layanan. Ini harus diimbangi dengan pemaksimalan ruang terbuka hijau di hotel-hotel," katanya.

Suwarto kemudian meminta agar dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta bisa melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap ruang terbuka hijau untuk bangunan yang sudah jadi.

(E013)


Pewarta :
Editor : Heru Jarot Cahyono
Copyright © ANTARA 2024