Jakarta (ANTARA Jogja) - Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Waka Korlantas), Brigjen Pol DP, dinonaktifkan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi simulator oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Waka Korlantas Brigjen Pol DP hari ini dinonaktifkan dari jabatannya," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Brigjen Pol Anang Iskandar di Jakarta, Kamis.
Brigjen DP menjadi tersangka dengan empat tersangka lain yang ditetapkan oleh Bareskrim Polri yakni AKBP TR, Kompol LG dan dua pemenang tender SB serta BS, ujarnya.
"Kelimanya dalam waktu dekat akan dilakukan penahanan, terkait dugaan pengadaan barang dan jasa simulator SIM kendaraan roda dua dan roda empat," kata Anang.
Kelima tersangka dikenakan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dimana ketiga anggota Polri tersebut memiliki peran sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bendahara dan ketua lelang, katanya.
"Sangat mungkin ada penambah tersangka baru, karena lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka masih tahap awal," kata Anang.
Anang mengatakan bahwa proses lelangnya secara terbuka melalui Pimpinan Proyek (Pimpro) mekanismenya meman demikian dalam lelang.
"Soal prosesnya sudah benar, tapi di dalam proses itu ada permasalahan-permasalahan, karena itu disidik oleh Mabes Polri. Bisa juga terjadi bahwa prosesnya benar, tapi didalamnya ada fakta-fakta yang tidak benar," kata Anang.
(S035)
"Waka Korlantas Brigjen Pol DP hari ini dinonaktifkan dari jabatannya," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Brigjen Pol Anang Iskandar di Jakarta, Kamis.
Brigjen DP menjadi tersangka dengan empat tersangka lain yang ditetapkan oleh Bareskrim Polri yakni AKBP TR, Kompol LG dan dua pemenang tender SB serta BS, ujarnya.
"Kelimanya dalam waktu dekat akan dilakukan penahanan, terkait dugaan pengadaan barang dan jasa simulator SIM kendaraan roda dua dan roda empat," kata Anang.
Kelima tersangka dikenakan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dimana ketiga anggota Polri tersebut memiliki peran sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bendahara dan ketua lelang, katanya.
"Sangat mungkin ada penambah tersangka baru, karena lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka masih tahap awal," kata Anang.
Anang mengatakan bahwa proses lelangnya secara terbuka melalui Pimpinan Proyek (Pimpro) mekanismenya meman demikian dalam lelang.
"Soal prosesnya sudah benar, tapi di dalam proses itu ada permasalahan-permasalahan, karena itu disidik oleh Mabes Polri. Bisa juga terjadi bahwa prosesnya benar, tapi didalamnya ada fakta-fakta yang tidak benar," kata Anang.
(S035)