Jakarta (ANTARA) - Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri resmi mengoperasionalkan 153 Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) sebagai penyedia layanan SIM Nasional Presisi (SINAR) mulai 1 Desember 2025.
“Langkah ini merupakan implementasi nyata dari 10 program Quick Wins Akselerasi Transformasi Pelayanan Publik Korlantas Polri, khususnya pada agenda optimalisasi pelayanan perpanjangan SIM melalui aplikasi SINAR,” kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan bahwa SINAR berhasil memangkas waktu pelayanan perpanjangan SIM dari rata-rata 60–90 menit menjadi kurang dari 15 menit. Untuk proses digital, kedatangan ke Satpas hanya untuk pengambilan foto dan cetak saja.
Adapun sebelumnya, jumlah Satpas yang melayani SINAR baru sebanyak 54 Satpas.
Sejak 1 Desember 2025, Polri menambah 99 Satpas baru sehingga total menjadi 153 Satpas yang tersebar di 27 provinsi dengan tingkat permohonan pelayanan perpanjangan SIM yang tinggi.
Penambahan Satpas ini pun menegaskan komitmen Ditregident Korlantas Polri dalam menghadirkan pelayanan perpanjangan SIM yang lebih merata dan berstandar digital.
“Kami ingin memastikan bahwa transformasi digital Polri benar-benar dirasakan masyarakat. Modernisasi pelayanan publik harus menyentuh seluruh wilayah, bukan hanya kota besar,” ucapnya.
Lebih lanjut, Wibowo mengatakan bahwa penggunaan layanan SINAR terus meningkat signifikan sejak pertama kali diperkenalkan.
“Permohonan perpanjangan SIM melalui aplikasi SINAR tercatat tumbuh pesat didorong oleh kemudahan layanan tanpa tatap muka,” ucapnya.
Ditregident Korlantas Polri, kata dia, akan terus melakukan evaluasi dan pengembangan fitur aplikasi SINAR untuk mendukung pelayanan yang semakin presisi, cepat, dan akuntabel sesuai kebutuhan masyarakat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Korlantas: 153 Satpas layani SINAR mulai 1 Desember 2025
