Jogja (ANTARA Jogja) - Komunitas Pecinta Anand Asram atau KPAA melakukan "Eksaminasi Publik", di Yogyakarta, Kamis, untuk menguji hasil putusan Mahkamah Agung terhadap kasus Anand Krishna.
Ketua KPAA selaku penyelenggara eksaminasi publik, Wayan di Yogyakarta, mengatakan terdapat banyak kerancuan dan kontroversi dalam putusan Mahkamah Agung sehingga perlu ditinjau ulang.
"Dengan eksaminasi ini kita berharap ada suatu kesadaran baru dari para aparat penegak hukum di Indonesia," katanya.
Menurut Wayan ada beberapa hal yang kami anggap perlu ditinjau ulang yaitu tentang ketidak bijakan MA dalam menerima pendapat saksi tanpa pengujian tanpa mempertimbangkan saksi dari pihak terdakwa.
Kemudian, lanjut Wayan, hal yang perlu dikritisi adalah pengabulan memori kasasi Jaksa Penuntut Umum oleh MA sehingga memutuskan hukuman dua tahun enam bulam penjara.
"Masukan dan kritik dalam eksaminasi ini dapat menjadi pengingat agar tidak ada lagi masyarakat Indonesia yang lain yang di "Anand Krishnakan"," katanya.
Pakar Hukum yang diundang untuk menjadi majelis eksaminasi antara lain Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada Prof.Dr. Edward O.S Hiariej, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Prof. Dr. Nyoman Serikat Putra Jaya serta Pengacara Nur Ismanto.
Edward dalam kesempatan tersebut mengatakan putusan MA yang mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum setelah putusan bebas merupakan kesalahan.
"Saya sebagai ahli hukum merasa bertanggung jawab untuk memberi kritik dan mengingatkan terhadap putusan MA itu," katanya.
Sementara dalam kesempatan yang sama, Nyoman menyarankan apabila pihak keluarga Anand Krisna ingin mengajukan peninjauan kembali (PK) maka perlu membuat analisa yuridis mengenai keberatan-keberatan atas putusan MA.
Sebelumnya , Anand Krishna didakwa melanggar pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP tentang perbuatan cabul.
Kemudian pada 22 November 2011 majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang diketuai oleh Albertina Ho memvonis Anand bebas karena tidak terbukti melakukan pencabulan sebagaimana didakwakan.
Namun Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan memori kasasi dengan tuntutan dua tahun enam bulan penjara yang kemudian dikabulkan oleh MA.(.KR-LQH)
Ketua KPAA selaku penyelenggara eksaminasi publik, Wayan di Yogyakarta, mengatakan terdapat banyak kerancuan dan kontroversi dalam putusan Mahkamah Agung sehingga perlu ditinjau ulang.
"Dengan eksaminasi ini kita berharap ada suatu kesadaran baru dari para aparat penegak hukum di Indonesia," katanya.
Menurut Wayan ada beberapa hal yang kami anggap perlu ditinjau ulang yaitu tentang ketidak bijakan MA dalam menerima pendapat saksi tanpa pengujian tanpa mempertimbangkan saksi dari pihak terdakwa.
Kemudian, lanjut Wayan, hal yang perlu dikritisi adalah pengabulan memori kasasi Jaksa Penuntut Umum oleh MA sehingga memutuskan hukuman dua tahun enam bulam penjara.
"Masukan dan kritik dalam eksaminasi ini dapat menjadi pengingat agar tidak ada lagi masyarakat Indonesia yang lain yang di "Anand Krishnakan"," katanya.
Pakar Hukum yang diundang untuk menjadi majelis eksaminasi antara lain Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada Prof.Dr. Edward O.S Hiariej, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Prof. Dr. Nyoman Serikat Putra Jaya serta Pengacara Nur Ismanto.
Edward dalam kesempatan tersebut mengatakan putusan MA yang mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum setelah putusan bebas merupakan kesalahan.
"Saya sebagai ahli hukum merasa bertanggung jawab untuk memberi kritik dan mengingatkan terhadap putusan MA itu," katanya.
Sementara dalam kesempatan yang sama, Nyoman menyarankan apabila pihak keluarga Anand Krisna ingin mengajukan peninjauan kembali (PK) maka perlu membuat analisa yuridis mengenai keberatan-keberatan atas putusan MA.
Sebelumnya , Anand Krishna didakwa melanggar pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP tentang perbuatan cabul.
Kemudian pada 22 November 2011 majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang diketuai oleh Albertina Ho memvonis Anand bebas karena tidak terbukti melakukan pencabulan sebagaimana didakwakan.
Namun Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan memori kasasi dengan tuntutan dua tahun enam bulan penjara yang kemudian dikabulkan oleh MA.(.KR-LQH)