LBH Yogyakarta eksaminasi putusan MA mengenai bandara

id LBH

LBH  Yogyakarta eksaminasi putusan MA mengenai bandara

ilustrasi rw12parkid.blogspot.com (lbh yogyakarta)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta akan melakukan "eksaminasi publik" untuk menguji putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang membatalkan izin penetapan lokasi bandara di Kulon Progo.

"Eksaminasi publik bertujuan menguji, meminta saran, dan pendapat masyarakat apakah masih ada kejanggalan atau kesalahan dalam putusan ini," kata Kepala Departemen Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta Rizky Fatahillah di Kantor LBH Yogyakarta, Selasa.

Menurut Rizky, eksaminasi publik masih diperlukan mengingat hasil pengamatan LBH Yogyakarta memang terdapat beberapa kejanggalan dalam pertimbangan hukum yang menjadi landasan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 456 K/TUN/2015 terkait kasasi yang diajukan Gubernur DIY atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta yang mengambulkan gugatan Paguyuban Wahana Tri Tunggal (WTT) terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Gubernur DIY tentang IPL Bandara di Kulon Progo.

Beberapa kejanggalan itu, ia menyebutkan, di antaranya terkait pertimbangan hukum putusan MA yang hanya mendasarkan pada selembar lampiran peraturan daerah (Perda), yakni lampiran Perda DIY Nomor 6 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2012-2017.

Dalam Putusan MA itu menyebutkan bahwa Perda DIY tentang RPJMD 2012-2017 khusunya dalam Bab VI menyangkut Arah Pembangunan Kewilayahan Kabupaten Kulon Progo, secara eksplisit dan implisit telah menyebutkan adanya Pembangunan Bandara Baru di Kulon Progo.

Padahal, menurut Rizky, masih ada Peraturan Perundang-Undangan lain khususnya yang mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional yang kedudukannya lebih tinggi dibanding Perda DIY.

"Majelis hakim di tingkat kasasi menempatkan lampiran Perda itu sebagai norma yang "superior" yang menganulir peraturan Perundang-Undangan lain yang kedudukannya lebih tinggi," kata dia.

Menurut Rizky, justru jika mengacu RTRW Nasional izin penempatan lokasi pembangunan bandara baru tersebut belum diakomodir.RTRW Nasional sendiri tidak pernah disebutkan rencana pembangunan bandara dibangun di wilayah pesisir Kulon Progo.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda DIY Dewo Isnu Broto Imam Santosa mengatakan Keputusan MA tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Dengan putusan itu, menurut Dewo Isnu izin pemanfaatan lokasi untuk pembangunan bandara baru di Kulon Progo telah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Pengadaan Tanah, sehingga prosesnya tetap bisa dilanjutkan.

"Itu ranahnya MA dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, masalah ada pihak-pihak yang memiliki pendapat lain ya monggo saja," kata dia.
L007
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024