Yogyakarta (Antara Jogja) - Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta meminta "dealer" kendaraan sepeda motor dan mobil ikut mengawasi kendaraan yang dijual, terutama emisi gas buangnya.
"Berjualan kendaraan bermotor memang boleh saja, tetapi akan lebih baik jika ikut melakukan pengawasan terhadap kendaraan yang dijual terutama gas buangnya," kata Kepala Sub Bidang Pemulihan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Yogyakarta Peter Lawoasal di sela-sela pengujian emisi gas buang di Yogyakarta, Senin.
Menurut dia, dari berbagai pengujian emisi gas buang yang dilakukan sebelumnya, banyak kendaraan bermotor baru khususnya roda dua yang dinyatakan tidak lolos uji emisi.
"Biasanya, pemilik kendaraan lalai tidak melakukan `service` kendaraan karena merasa kendaraannya masih baru. Karenanya, dealer perlu mengingatkan pembeli untuk rutin melakukan `service` agar emisi gas buang yang dihasilkan tidak melebihi ambang batas yang telah ditetapkan," kata Peter.
Pada uji emisi yang dilakukan di depan komplek Balai Kota Yogyakarta diikuti sekitar 400 kendaraan, mulai dari sepeda motor, mobil pribadi, kendaraan dinas pemerintah hingga truk.
Pengujian untuk kendaraan yang berbahan bakar premium dilakukan pada dua parameter yaitu karbonmonoksida (CO) dan hidrokarbon (HC) sedang untuk kendaraan bermesin diesel dilakukan untuk parameter ketebalan asap.
Kendaraan yang memiliki tingkat karbonmonoksida tinggi ditandai dengan asap hitam dan tebal, konsumsi bahan bakar yang tinggi, sedang tingkat HC yang tinggi biasanya ditandai dengan tenaga mesin kurang.
Tingginya tingkat CO dan HC disebabkan penyaring udara kotor, karburator rusak atau pengapian kendaraan yang terganggu.
"Dengan pengujian emisi yang rutin, maka diharapkan kualitas udara juga bisa terjaga sehingga mengurangi polusi udara dan penyebaran penyakit infeksi saluran pernafasan akut (ISPA)," katanya.
Di Kota Yogyakarta, lokasi yang memiliki kualitas udara kurang baik berada di simpang empat Sekip, simpang empat Kantor Pos Besar dan di Jalan Jenderal Sudirman.
Selain dilakukan secara rutin oleh pemerintah, pengujian emisi gas buang juga dilakukan oleh UPT Pengujian Kendaraan Bermotor untuk kendaraan umum.
"Kami juga berharap, uji emisi menjadi salah satu aspek penilaian saat membayar pajak atau perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK)," katanya.
(E013)
"Berjualan kendaraan bermotor memang boleh saja, tetapi akan lebih baik jika ikut melakukan pengawasan terhadap kendaraan yang dijual terutama gas buangnya," kata Kepala Sub Bidang Pemulihan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Yogyakarta Peter Lawoasal di sela-sela pengujian emisi gas buang di Yogyakarta, Senin.
Menurut dia, dari berbagai pengujian emisi gas buang yang dilakukan sebelumnya, banyak kendaraan bermotor baru khususnya roda dua yang dinyatakan tidak lolos uji emisi.
"Biasanya, pemilik kendaraan lalai tidak melakukan `service` kendaraan karena merasa kendaraannya masih baru. Karenanya, dealer perlu mengingatkan pembeli untuk rutin melakukan `service` agar emisi gas buang yang dihasilkan tidak melebihi ambang batas yang telah ditetapkan," kata Peter.
Pada uji emisi yang dilakukan di depan komplek Balai Kota Yogyakarta diikuti sekitar 400 kendaraan, mulai dari sepeda motor, mobil pribadi, kendaraan dinas pemerintah hingga truk.
Pengujian untuk kendaraan yang berbahan bakar premium dilakukan pada dua parameter yaitu karbonmonoksida (CO) dan hidrokarbon (HC) sedang untuk kendaraan bermesin diesel dilakukan untuk parameter ketebalan asap.
Kendaraan yang memiliki tingkat karbonmonoksida tinggi ditandai dengan asap hitam dan tebal, konsumsi bahan bakar yang tinggi, sedang tingkat HC yang tinggi biasanya ditandai dengan tenaga mesin kurang.
Tingginya tingkat CO dan HC disebabkan penyaring udara kotor, karburator rusak atau pengapian kendaraan yang terganggu.
"Dengan pengujian emisi yang rutin, maka diharapkan kualitas udara juga bisa terjaga sehingga mengurangi polusi udara dan penyebaran penyakit infeksi saluran pernafasan akut (ISPA)," katanya.
Di Kota Yogyakarta, lokasi yang memiliki kualitas udara kurang baik berada di simpang empat Sekip, simpang empat Kantor Pos Besar dan di Jalan Jenderal Sudirman.
Selain dilakukan secara rutin oleh pemerintah, pengujian emisi gas buang juga dilakukan oleh UPT Pengujian Kendaraan Bermotor untuk kendaraan umum.
"Kami juga berharap, uji emisi menjadi salah satu aspek penilaian saat membayar pajak atau perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK)," katanya.
(E013)