Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerima 75 pengaduan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) dari berbagai perusahaan sejak posko aduan dibuka pada 1 Maret hingga 25 Maret 2025.
"Yang paling banyak pengaduannya berasal dari Kabupaten Sleman, disusul Kota Yogyakarta dan Bantul. Sementara dari Kulon Progo dan Gunungkidul jumlahnya relatif kecil," ujar Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Disnakertrans DIY Amin Subargus saat dihubungi di Yogyakarta, Selasa.
Amin menjelaskan pengaduan tersebut berasal dari berbagai sektor usaha, mulai dari perusahaan teknologi informasi, transportasi, jasa pengiriman barang, kafe, restoran, penyedia tenaga kerja (outsourcing), klinik, rumah sakit, hingga hotel dan toko ritel.
Berdasarkan data Disnakertrans DIY, sektor yang paling banyak diadukan antara lain perusahaan IT dan outsourcing. Namun, kata Amin, pihaknya belum bisa mengelompokkan secara detail karena belum seluruh nama perusahaan diketahui dengan pasti.
Amin menyebut tiga jenis pengaduan paling umum terkait THR tahun ini mencakup pembayaran yang tidak sesuai ketentuan, pembayaran secara bertahap, dan ada pula yang belum dibayarkan sama sekali.
Dari ketiganya, pelanggaran yang paling banyak adalah pembayaran THR yang tidak sesuai ketentuan, baik dari sisi jumlah maupun waktu pembayaran.
"Ada yang sudah diberi THR tapi tidak sesuai ketentuan, ada juga yang mencicil pembayarannya, misalnya sebagian sebelum Lebaran dan sisanya sesudah. Padahal seharusnya THR dibayarkan secara penuh paling lambat H-7 Lebaran," kata Amin.
Dari 75 aduan yang masuk, Amin mengatakan sebanyak 24 sudah diselesaikan, sementara 51 lainnya masih dalam proses penanganan.
Disnakertrans DIY telah mengeluarkan nota peringatan kepada perusahaan yang belum menyelesaikan kewajibannya.
"Kalau dalam tujuh hari setelah nota tidak ada tindak lanjut, akan kami kirimkan nota peringatan kedua. Bila tetap tidak dibayarkan, akan dikenai sanksi administratif," ujar Amin.
Sesuai Pasal 79 PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sanksi administratif tersebut mulai dari teguran tertulis, pembatasan sebagian kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Amin menuturkan rekomendasi sanksi akan disampaikan pengawas ketenagakerjaan kepada pemerintah kabupaten/kota setempat yang membawahi perusahaan bersangkutan.*
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Disnakertrans DIY terima 75 pengaduan THR jelang Lebaran 2025