Kulon Progo (Antara Jogja) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, tidak bisa melakukan penertiban alat peraga kampanye yang melanggar karena masih menunggu peraturan bupati menindaklanjuti PKPU Nomor 15 Tahun 2013.

Kasi Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kulon Progo Qomarul Hadi di Kulon Progo, Kamis mengatakan peraturan bupati masih di dibahas di Bagian Hukum Pemkab Kulon Progo.

"Kalau aturan tersebut sudah disahkan dan disosialisasikan kepada partai politik, kami siap menindaklanjuti dengan menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar," kata Qomarul.

Ia mengatakan Satpol PP juga sudah melakukan penertiban alat peraga kampanye yang dipasang di daerah terlarang.

  "Entah itu atribut kampanye siapa dan dipasang didaerah terlarang, kami tertibkan," katanya.

Ketua Panwaslu Kulon Progo Pujarasa Satuhu mengatakan tanpa revisi perbup, penertiban alat peraga kampanye akan mengalami kesulitasn.Pada perbup yang sekarang, belum mengatur detai zonasi yang dilarang dan diperbolehkan.

Ketua KPU Kulon Progo, Siti Ghoniyatun mengatakan sesuai dengan peraturan terbaru KPU Pusat pesangan alat peraga kampanye akan diatur dalam zonasi.

KPU pun kini tengah mensosialisasi dan mengkoordinasikan dengan partai politik dan perintah kabupaten.

Partai politik masih banyak yang kurang setuju dengan pelaksanaan PKPU Nomor 15 Tahun 2013, khususnya perberlakukan zonasi yang akan menjadi tempat pemasangan alat peraga partai politik dan calon anggota legislatif.

"Kami serahkan kepada pemerintah kabupaten soal aturan daerah pesangan atribut kampanye. Aturan itu, memang di daerah hanya pemkab yang bisa membuat. Kalau kami hanya sebatas membuat kesepakatan bersama. Itu sifatnya tidak mengikat," kata Siti.

(KR-STR)

Pewarta : Oleh Sutarmi
Editor : Heru Jarot Cahyono
Copyright © ANTARA 2025