PSHK UII: peran KY perlu diperkuat
Jumat, 18 Oktober 2013 22:22 WIB
Komisi Yudisial (Foto daftarcpns.com)
Jogja (Antara Jogja) - Peran Komisi Yudisial perlu diperkuat dalam melakukan pengawasan perilaku hakim termasuk hakim Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, kata peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Ali Ridho.
"Dalam jangka panjang perlu dipikirkan untuk melakukan amendemen UUD 1945 yang menguatkan peran Komisi Yudisial (KY) tersebut," katanya menanggapi terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Perpu MK), di Yogyakarta, Jumat.
Menurut dia, hal itu penting karena Perpu MK tidak memasukkan unsur KY sebagai bagian dalam keanggotaan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK).
"Padahal KY merupakan organ konstitusional yang tugas utamanya adalah menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim konstitusi," kata Kepala Divisi Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) itu.
Ia mengatakan bahwa penerbitan Perpu MK tidak memiliki urgensi. Perpu yang diterbitkan karena tertangkapnya mantan Ketua MK Akil Mochtar belum cukup menjadi alasan untuk menyatakan adanya kondisi kegentingan yang memaksa karena MK masih bisa berjalan dengan delapan hakim yang ada.
Selain itu, Presiden juga perlu memberikan penjelasan rasional terkait dengan jeda waktu sebagai anggota partai politik sebelum menjadi calon hakim MK dan panel ahli sebagaimana diatur dalam Perpu tersebut. Penjelasan juga perlu disampaikan terkait dengan syarat minimal pendidikan yang berbeda antara calon hakim MK dan panel ahli.
Menurut dia, dimasukkannya syarat tidak menjadi anggota partai politik dalam jangka paling singkat tujuh tahun untuk menjadi hakim konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Ayat 2 Huruf i harus dijelaskan pijakan rasionalitasnya.
Selain itu, ketentuan atau syarat menjadi seorang panel ahli harus berpendidikan paling rendah magister dan tidak menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu lima tahun juga tidak memiliki dasar pijakan rasionalitas yang memadai.
"Seorang panel ahli yang harus melepaskan kedudukannya sebagai anggota partai politik paling singkat lima tahun juga perlu diberikan penjelasan rasionalitasnya, terutama jika dikaitkan dengan syarat seorang hakim yang harus melepaskan kedudukannya sebagai anggota partai politik paling singkat tujuh tahun," katanya.
(B015)
"Dalam jangka panjang perlu dipikirkan untuk melakukan amendemen UUD 1945 yang menguatkan peran Komisi Yudisial (KY) tersebut," katanya menanggapi terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Perpu MK), di Yogyakarta, Jumat.
Menurut dia, hal itu penting karena Perpu MK tidak memasukkan unsur KY sebagai bagian dalam keanggotaan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK).
"Padahal KY merupakan organ konstitusional yang tugas utamanya adalah menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim konstitusi," kata Kepala Divisi Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) itu.
Ia mengatakan bahwa penerbitan Perpu MK tidak memiliki urgensi. Perpu yang diterbitkan karena tertangkapnya mantan Ketua MK Akil Mochtar belum cukup menjadi alasan untuk menyatakan adanya kondisi kegentingan yang memaksa karena MK masih bisa berjalan dengan delapan hakim yang ada.
Selain itu, Presiden juga perlu memberikan penjelasan rasional terkait dengan jeda waktu sebagai anggota partai politik sebelum menjadi calon hakim MK dan panel ahli sebagaimana diatur dalam Perpu tersebut. Penjelasan juga perlu disampaikan terkait dengan syarat minimal pendidikan yang berbeda antara calon hakim MK dan panel ahli.
Menurut dia, dimasukkannya syarat tidak menjadi anggota partai politik dalam jangka paling singkat tujuh tahun untuk menjadi hakim konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Ayat 2 Huruf i harus dijelaskan pijakan rasionalitasnya.
Selain itu, ketentuan atau syarat menjadi seorang panel ahli harus berpendidikan paling rendah magister dan tidak menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu lima tahun juga tidak memiliki dasar pijakan rasionalitas yang memadai.
"Seorang panel ahli yang harus melepaskan kedudukannya sebagai anggota partai politik paling singkat lima tahun juga perlu diberikan penjelasan rasionalitasnya, terutama jika dikaitkan dengan syarat seorang hakim yang harus melepaskan kedudukannya sebagai anggota partai politik paling singkat tujuh tahun," katanya.
(B015)
Pewarta : Oleh Bambang Sutopo Hadi
Editor : Masduki Attamami
Copyright © ANTARA 2026