Bantul (Antara Jogja) - Pengadilan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyidangkan kasus penggelapan sebanyak 22 unit mobil rental dengan terdakwa oknum anggota Brimob berinisial AS, Rabu.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Titik Budi dan hakim anggota Bayu Soko dan Boyke tersebut menghadirkan enam orang saksi yakni dari pemilik rental mobil yang merupakan rekanan korban.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul, Agus Subagyo dalam dakwaan menyebutkan terdakwa dikenakan pasal ganda yakni pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kemudian pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara atau pidana denda maksimal Rp900 juta.
Sementara itu Deni Anjarwati warga Villa Bukit Asri, Desa Bangunjiwo, Bantul selaku pemilik rental mobil menceritakan peristiwa tersebut bermula pada Juli 2013, yang mana pelaku yang sudah dikenal, menyewa sejumlah mobil untuk operasional dalam sebuah acara.
Akan tetapi, kata dia setelah kesepakatan awal masa sewa selama enam hari, hingga jatuh tempo mobil tersebut tidak dikembalikan termasuk uang setorannya, namun karena sudah kenal cukup lama, dirinya tidak mempermasalahkan.
Namun ternyata terdakwa kembali menyewa sejumlah unit mobil tambahan, akan tetapi hingga waktu yang ditentukan, mobil beserta uang sewanya tak kunjung diberikan.
"Saya lalu berinisiatif melihat GPS pada mobil yang disewa ternyata mobilnya ada di Pelabuhan Surabaya, dan sudah di peti kemas dan siap dikirim ke Merauke," katanya.
Atas kejadian tersebut, dirinya melaporkan kasus itu ke Kepolisian Daerah (Polda) DIY pada November 2013 lalu, namun meski sempat ada mediasi dan menghasilkan kesepakatan namun hingga jangka waktu yang disepakati pelaku tidak menepati.
"Padahal mobil itu bukan cuma mobil kami sendiri, tapi juga mobil milik tiga rental yang adalah relasi kami juga," katanya.
Selanjutnya, suaminya yang juga anggota polisi, berusaha meminta bantuan ke sejumlah rekannya di berbagai daerah, dan sejumlah mobil telah ditemukan di berbagai daerah di antaranya lima unit di asrama Brimob, empat unit di Semarang, masing-masing satu unit di Madura, Magelang dan di Mojokerto.
"Mobil-mobil itu statusnya ternyata digadaikan ke orang lain dengan alasan karena suami pelaku sedang sakit sehingga butuh uang untuk berobat, padahal kenyataannya tidak," katanya.
Berbagai jenis mobil seperti Toyota Avanza, Toyota Yaris, Daihatsu Granmax, Honda City, dan Nissan X Trail itu digadaikan dengan harga bervariasi mulai Rp10 juta hingga Rp35 juta, dirinya berharap agar pelaku bertanggungjawab atas perbuatannya tersebut.
"Kami menuntut agar ada ganti rugi setoran sewa, mobil-mobilnya sebagian sudah berhasil ditemukan, tapi masih ada satu X Trail yang di Madura dan yang membawa tidak mau mobil itu dikembalikan," katanya.
Sementara itu, setelah mendengarkan keterangan dari saksi tersebut, hakim pengadilan memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Rabu (5/2) mendatang dengan menghadirkan saksi dari pihak terdakwa.
(KR-HRI)
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Titik Budi dan hakim anggota Bayu Soko dan Boyke tersebut menghadirkan enam orang saksi yakni dari pemilik rental mobil yang merupakan rekanan korban.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul, Agus Subagyo dalam dakwaan menyebutkan terdakwa dikenakan pasal ganda yakni pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kemudian pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara atau pidana denda maksimal Rp900 juta.
Sementara itu Deni Anjarwati warga Villa Bukit Asri, Desa Bangunjiwo, Bantul selaku pemilik rental mobil menceritakan peristiwa tersebut bermula pada Juli 2013, yang mana pelaku yang sudah dikenal, menyewa sejumlah mobil untuk operasional dalam sebuah acara.
Akan tetapi, kata dia setelah kesepakatan awal masa sewa selama enam hari, hingga jatuh tempo mobil tersebut tidak dikembalikan termasuk uang setorannya, namun karena sudah kenal cukup lama, dirinya tidak mempermasalahkan.
Namun ternyata terdakwa kembali menyewa sejumlah unit mobil tambahan, akan tetapi hingga waktu yang ditentukan, mobil beserta uang sewanya tak kunjung diberikan.
"Saya lalu berinisiatif melihat GPS pada mobil yang disewa ternyata mobilnya ada di Pelabuhan Surabaya, dan sudah di peti kemas dan siap dikirim ke Merauke," katanya.
Atas kejadian tersebut, dirinya melaporkan kasus itu ke Kepolisian Daerah (Polda) DIY pada November 2013 lalu, namun meski sempat ada mediasi dan menghasilkan kesepakatan namun hingga jangka waktu yang disepakati pelaku tidak menepati.
"Padahal mobil itu bukan cuma mobil kami sendiri, tapi juga mobil milik tiga rental yang adalah relasi kami juga," katanya.
Selanjutnya, suaminya yang juga anggota polisi, berusaha meminta bantuan ke sejumlah rekannya di berbagai daerah, dan sejumlah mobil telah ditemukan di berbagai daerah di antaranya lima unit di asrama Brimob, empat unit di Semarang, masing-masing satu unit di Madura, Magelang dan di Mojokerto.
"Mobil-mobil itu statusnya ternyata digadaikan ke orang lain dengan alasan karena suami pelaku sedang sakit sehingga butuh uang untuk berobat, padahal kenyataannya tidak," katanya.
Berbagai jenis mobil seperti Toyota Avanza, Toyota Yaris, Daihatsu Granmax, Honda City, dan Nissan X Trail itu digadaikan dengan harga bervariasi mulai Rp10 juta hingga Rp35 juta, dirinya berharap agar pelaku bertanggungjawab atas perbuatannya tersebut.
"Kami menuntut agar ada ganti rugi setoran sewa, mobil-mobilnya sebagian sudah berhasil ditemukan, tapi masih ada satu X Trail yang di Madura dan yang membawa tidak mau mobil itu dikembalikan," katanya.
Sementara itu, setelah mendengarkan keterangan dari saksi tersebut, hakim pengadilan memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Rabu (5/2) mendatang dengan menghadirkan saksi dari pihak terdakwa.
(KR-HRI)