Jogja (Antara Jogja) - Forum Tenaga Honorer Kota Yogyakarta mendatangi kembali Komisi A DPRD setempat untuk mempertanyakan kelanjutan kasus dugaan data tenaga honorer siluman yang berhasil lolos ujian CPNS beberapa waktu lalu.
"Harus ada berbagai syarat yang dipenuhi agar bisa mengikuti ujian CPNS. Namun, kami menduga ada 12 tenaga yang seharusnya tidak memenuhi syarat tetapi bisa lolos tes CPNS, dan kemudian mengikuti pemberkasan," kata Penasihat Forum Tenaga Honorer Kota Yogyakarta Subandi di Yogyakarta, Senin.
Menurut dia, tenaga honorer yang bisa mengikuti ujian CPNS adalah honorer kategori dua (K-2) yang sudah bekerja setidaknya satu tahun terhitung per 31 Januari 2005, belum berusia 46 tahun per 1 Januari 2006, bekerja di sekolah negeri, dan memiliki SK Wali Kota Yogyakarta.
Subandi mengatakan bahwa sebanyak 12 tenaga yang diduga siluman tersebut masing-masing terdiri atas 10 guru SD dan dua guru SMA di Kota Yogyakarta.
"Semuanya tidak memiliki SK Wali Kota Yogyakarta sehingga kami mempertanyakan, bagaimana mereka bisa mengikuti ujian CPNS dan kemudian pemberkasan," katanya.
Seharusnya, lanjut Subandi, 12 tenaga tersebut bisa mengikuti ujian CPNS di kabupaten lain dan memberikan tempatnya ke tenaga honorer K-2 yang seharusnya memiliki kesempatan untuk lolos tes CPNS.
"Kami minta agar 12 tenaga tersebut bisa menarik diri dari pemberkasan yang kini sedang berjalan. Mereka harus mengundurkan diri karena mengikuti ujian CPNS secara tidak jujur," katanya.
Pada tanggal 20 Maret, Forum Tenaga Honorer tersebut juga pernah mengadukan permasalahan serupa ke Komisi A DPRD Kota Yogyakarta. Namun, karena tidak didukung oleh data dan bukti yang kuat, tidak ada tindak lanjut dari pertemuan tersebut.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Chang Wendryanto meminta forum untuk memberikan data mengenai dugaan tenaga siluman tersebut.
"Kami minta pada hari Selasa (6/5) sudah ada data yang disampaikan kepada kami agar semuanya bisa menjadi jelas. Data tersebut akan disandingkan dengan data dari Badan Kependudukan Daerah (BKD) Kota Yogyakarta agar tidak ada pihak yang saling tuduh," katanya.
Apabila diperlukan, lanjut Chang, Komisi A DPRD Kota Yogyakarta akan memanggil tengaa-tenaga yang dianggap bermasalah tersebut.
(E013)
"Harus ada berbagai syarat yang dipenuhi agar bisa mengikuti ujian CPNS. Namun, kami menduga ada 12 tenaga yang seharusnya tidak memenuhi syarat tetapi bisa lolos tes CPNS, dan kemudian mengikuti pemberkasan," kata Penasihat Forum Tenaga Honorer Kota Yogyakarta Subandi di Yogyakarta, Senin.
Menurut dia, tenaga honorer yang bisa mengikuti ujian CPNS adalah honorer kategori dua (K-2) yang sudah bekerja setidaknya satu tahun terhitung per 31 Januari 2005, belum berusia 46 tahun per 1 Januari 2006, bekerja di sekolah negeri, dan memiliki SK Wali Kota Yogyakarta.
Subandi mengatakan bahwa sebanyak 12 tenaga yang diduga siluman tersebut masing-masing terdiri atas 10 guru SD dan dua guru SMA di Kota Yogyakarta.
"Semuanya tidak memiliki SK Wali Kota Yogyakarta sehingga kami mempertanyakan, bagaimana mereka bisa mengikuti ujian CPNS dan kemudian pemberkasan," katanya.
Seharusnya, lanjut Subandi, 12 tenaga tersebut bisa mengikuti ujian CPNS di kabupaten lain dan memberikan tempatnya ke tenaga honorer K-2 yang seharusnya memiliki kesempatan untuk lolos tes CPNS.
"Kami minta agar 12 tenaga tersebut bisa menarik diri dari pemberkasan yang kini sedang berjalan. Mereka harus mengundurkan diri karena mengikuti ujian CPNS secara tidak jujur," katanya.
Pada tanggal 20 Maret, Forum Tenaga Honorer tersebut juga pernah mengadukan permasalahan serupa ke Komisi A DPRD Kota Yogyakarta. Namun, karena tidak didukung oleh data dan bukti yang kuat, tidak ada tindak lanjut dari pertemuan tersebut.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Chang Wendryanto meminta forum untuk memberikan data mengenai dugaan tenaga siluman tersebut.
"Kami minta pada hari Selasa (6/5) sudah ada data yang disampaikan kepada kami agar semuanya bisa menjadi jelas. Data tersebut akan disandingkan dengan data dari Badan Kependudukan Daerah (BKD) Kota Yogyakarta agar tidak ada pihak yang saling tuduh," katanya.
Apabila diperlukan, lanjut Chang, Komisi A DPRD Kota Yogyakarta akan memanggil tengaa-tenaga yang dianggap bermasalah tersebut.
(E013)