Sleman (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjamin pembinaan karier, kepangkatan atau jabatan dan profesi pegawai negeri sipil di bidang perencanaan pembangunan.
"Jabatan fungsional merupakan salah satu jalur karier yang dapat ditempuh pegawai negeri sipil selain jabatan struktural," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Sunartono di Sleman, Jumat.
Menurut dia, jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
"Jabatan fungsional perencana (JFP) maupun jabatan struktural merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari manajemen kerja di instansi/lembaga pemerintahan.�Masing-masing memiliki tugas, tanggung jawab, dan wewenang sendiri untuk melaksanakan kegiatan perencanaan dalam rangka pencapaian visi misi organisasi," katanya.
Ia mengatakan, dalam upaya untuk mewujudkan jabatan fungsional perencana yang profesional, harus mendudukkan mereka sebagai pegawai yang profesional dalam bidang perencanaan yang diikuti dengan ketentuan hak dan kewajiban sesuai perundangan yang berlaku.
"Hal ini akan dapat menumbuhkan motivasi dan komitmen PNS yang bersangkutan untuk meningkatkan dan memenuhi profesionalisme di bidang perencanaan," katanya.
Sunartono mengatakan, dalam melaksanakan fungsinya pejabat fungsional dituntut untuk dapat bekerja sama dengan tenaga atau pegawai atau profesional yang lain untuk hasil kinerja yang maksimal.
"Namun hasil dari pelaksanaan tugas disampaikan kepada instansi pembinanya, dan instansi di tempat pejabat fungsional tersebut ditempatkan.�Dengan demikian dibutuhkan sinergitas antara pejabat fungsional dan struktural dalam mencapai visi misi organisasi," katanya.
Ia mengatakan, idealnya semua fungsional perencana melaksanakan tugas perencanaan mulai dari identifikasi permasalahan, perumusan alternatif kebijakan perencanaan, pengkajian alternatif, penentuan alternatif dan rencana pelaksanaan, pengendalian dan penilaian hasil pelaksanaan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menpan No. 16/Kep/M.PAN/3/2001.
"Pejabat fungsional perencana mempunyai tugas menyusun dan menyiapkan bahan formulasi kebijakan, menyusun dan menyiapkan bahan pelaksanaan perencanaan, memberikan masukan-masukan dan analisis kebijakan, menyusun rekomendasi dan rencana, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan yang dapat digunakan oleh pimpinan unit kerja beserta jajarannya untuk mengambil langkah-langkah/kebijakan lebih lanjut," katanya.
(V001)
"Jabatan fungsional merupakan salah satu jalur karier yang dapat ditempuh pegawai negeri sipil selain jabatan struktural," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Sunartono di Sleman, Jumat.
Menurut dia, jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
"Jabatan fungsional perencana (JFP) maupun jabatan struktural merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari manajemen kerja di instansi/lembaga pemerintahan.�Masing-masing memiliki tugas, tanggung jawab, dan wewenang sendiri untuk melaksanakan kegiatan perencanaan dalam rangka pencapaian visi misi organisasi," katanya.
Ia mengatakan, dalam upaya untuk mewujudkan jabatan fungsional perencana yang profesional, harus mendudukkan mereka sebagai pegawai yang profesional dalam bidang perencanaan yang diikuti dengan ketentuan hak dan kewajiban sesuai perundangan yang berlaku.
"Hal ini akan dapat menumbuhkan motivasi dan komitmen PNS yang bersangkutan untuk meningkatkan dan memenuhi profesionalisme di bidang perencanaan," katanya.
Sunartono mengatakan, dalam melaksanakan fungsinya pejabat fungsional dituntut untuk dapat bekerja sama dengan tenaga atau pegawai atau profesional yang lain untuk hasil kinerja yang maksimal.
"Namun hasil dari pelaksanaan tugas disampaikan kepada instansi pembinanya, dan instansi di tempat pejabat fungsional tersebut ditempatkan.�Dengan demikian dibutuhkan sinergitas antara pejabat fungsional dan struktural dalam mencapai visi misi organisasi," katanya.
Ia mengatakan, idealnya semua fungsional perencana melaksanakan tugas perencanaan mulai dari identifikasi permasalahan, perumusan alternatif kebijakan perencanaan, pengkajian alternatif, penentuan alternatif dan rencana pelaksanaan, pengendalian dan penilaian hasil pelaksanaan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menpan No. 16/Kep/M.PAN/3/2001.
"Pejabat fungsional perencana mempunyai tugas menyusun dan menyiapkan bahan formulasi kebijakan, menyusun dan menyiapkan bahan pelaksanaan perencanaan, memberikan masukan-masukan dan analisis kebijakan, menyusun rekomendasi dan rencana, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan yang dapat digunakan oleh pimpinan unit kerja beserta jajarannya untuk mengambil langkah-langkah/kebijakan lebih lanjut," katanya.
(V001)