Jakarta (ANTARA) - Direktur Penyusunan dan Evaluasi Instrumen HAM Kementerian HAM (Kemenham) Sofia Alatas menyebut bahwa Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelaksanaan Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha pada Bisnis dan HAM bisa membantu untuk mencegah bencana yang diakibatkan kerusakan lingkungan.
Dia mengatakan bahwa Perpres itu akan mengatur kewajiban untuk pembinaan terhadap bisnis agar aktivitas yang dilakukan seiring dengan hak asasi manusia dengan menjaga kelestarian lingkungan hidup.
"Kan besar dampaknya. Misalnya dari air, dia punya garmen, berdampak nggak ke masyarakat, seperti apa gitu. Otomatis dengan adanya peraturan ini, dia mulai menata," kata Sofia dalam sebuah diskusi terkait bisnis dan HAM di Jakarta, Selasa.
Selain itu, menurut dia, peraturan itu pun akan mendorong perusahaan-perusahaan agar menata sistem ketenagakerjaannya semakin lebih baik. Di sisi lain, aktivitas bisnis yang dijalankan pun diharapkan mampu menjaga masyarakat adat dan sekitarnya.
"Mungkin sebagian mungkin sudah menjalankan, tapi kita akan lihat dengan Perpres ini apakah betul-betul sudah memenuhi standar yang diminta. Itu yang diharapkan sampai saat ini," katanya.
Sejauh ini, dia mengatakan permasalahan yang dilakukan perusahaan dengan masyarakat mayoritas merupakan masalah lahan, baik masyarakat adat maupun masyarakat biasa yang terdampak dengan keberadaan perusahaan.
Adapun, dia menjelaskan konsepsi pelaksanaan Penilaian Kepatuhan HAM Pelaku Usaha meliputi standar tahapan Uji Tuntas HAM, yakni komitmen kebijakan, identifikasi risiko, tindakan, mekanisme pengaduan, pelacakan, dan pelaporan.
Selain itu, ada juga 13 cakupan isu hak yang harus dianalisis, yakni soal tenaga kerja, anak, kondisi kerja, serikat pekerja, rantai pasok, perlindungan data, anti diskriminasi, gender, lingkungan, korupsi dalam swasta, agraria, keamanan, dan akses pemulihan.
"Kebetulan Indonesia akan menjadi anggota OECD, berkaitan sama nih dengan Perpres yang sedang kita susun," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenham: Perpres Bisnis dan HAM bantu cegah bencana
