Jogja (Antara Jogja) - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan meminta Pemerintahan Presiden Joko Widodo tetap mengusut kembali peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia di Dusun Talangsari, Lampung pada 1989.
"Kasus itu akan terus kami dorong hingga diusut tuntas," kata anggota divisi hak sipil dan politik Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Satrio Abdillah Wirataru di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Selasa.
Menurut Satrio, pemerintah seharusnya tinggal menjalankan prinsip Nawa Cita Presiden Joko Widodo yang beberapa poin di antaranya akan menyelesaikan permasalahan hak asasi manusia (HAM) dan penanganan kasus di masa lalu. "Seharusnya itu tinggal dilaksanakan," kata dia.
Apalagi, kata Satrio, sebelumnya terhadap peristiwa itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyerahkan berkas hasil penyelidikan pada Jaksa Agung pada 23 Oktober 2008. "Namun hingga kini belum ditindaklanjuti ke tahap penyidikan," kata dia.
Dia mengatakan pengusutan kasus HAM seperti kasus Talangsari, maupun kasus lainnya seperti kerusuhan Mei 1998 serta terbunuhnya aktivis Munir harus tetap diselesaikan secara kritis dan objektif. "Jangan sampai justru berbalik menyalahkan orang yang pernah menjadi korban," kata dia.
Dia mengatakan meskipun pemerintah saat ini masih dihadapkan berbagai problem politik serta ekonomi, namun bukan berarti mengesampingkan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM yang belum tuntas hingga saat ini.
"Memang pemerintah sedang menghadapi banyak masalah, tapi penyelesaian kasus pelanggaran HAM tetap harus diusut," kata dia.
(L007)
"Kasus itu akan terus kami dorong hingga diusut tuntas," kata anggota divisi hak sipil dan politik Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Satrio Abdillah Wirataru di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Selasa.
Menurut Satrio, pemerintah seharusnya tinggal menjalankan prinsip Nawa Cita Presiden Joko Widodo yang beberapa poin di antaranya akan menyelesaikan permasalahan hak asasi manusia (HAM) dan penanganan kasus di masa lalu. "Seharusnya itu tinggal dilaksanakan," kata dia.
Apalagi, kata Satrio, sebelumnya terhadap peristiwa itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyerahkan berkas hasil penyelidikan pada Jaksa Agung pada 23 Oktober 2008. "Namun hingga kini belum ditindaklanjuti ke tahap penyidikan," kata dia.
Dia mengatakan pengusutan kasus HAM seperti kasus Talangsari, maupun kasus lainnya seperti kerusuhan Mei 1998 serta terbunuhnya aktivis Munir harus tetap diselesaikan secara kritis dan objektif. "Jangan sampai justru berbalik menyalahkan orang yang pernah menjadi korban," kata dia.
Dia mengatakan meskipun pemerintah saat ini masih dihadapkan berbagai problem politik serta ekonomi, namun bukan berarti mengesampingkan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM yang belum tuntas hingga saat ini.
"Memang pemerintah sedang menghadapi banyak masalah, tapi penyelesaian kasus pelanggaran HAM tetap harus diusut," kata dia.
(L007)