Jogja (Antara Jogja) - Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta memberikan pembekalan kepada penyidik pegawai negeri sipil dengan pengetahuan perpajakan sehingga bisa dimanfaatkan saat menyelidiki dan melakukan pemberkasan terhadap kasus pelanggaran pembayaran pajak daerah.

"Kami terus memberikan penguatan dan pembekalan kepada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) tentang pengetahuan pajak, khususnya pajak daerah. Tujuannya adalah menyelamatkan pendapatan daerah yang berasal dari pajak," kata Pelaksana Harian Kepala Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Udiyono di Yogyakarta, Minggu.

Udiyono mengatakan, Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta memiliki kewenangan untuk menyelidiki pelanggaran pembayaran pajak daerah seperti yang tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah.

Penyelidikan terhadap pelanggaran pembayaran pajak daerah dilakukan berdasarkan laporan dari Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK).

"Jika ada laporan yang masuk, misalnya saja ada wajib pajak yang kurang dalam membayarkan pajaknya, maka kami baru masuk untuk melakukan penyelidikan," katanya.

Di dalam peraturan daerah tersebut dicantumkan bahwa wajib pajak yang terbukti melakukan pelanggaran pembayaran pajak bisa dikenai sanksi berupa pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal dua kali lipat dari nilai pelanggaran pajaknya.

"Harapannya, pada tahun ini PPNS sudah bisa bekerja. Kami fokus ke wajib pajak hotel dan restoran dulu," katanya.

Pada tahun ini, Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta juga akan mengubah penampilan PPNS sehingga tidak terkesan seram dan menakutkan karena selalu menggunakan seragam khas dinas.

"Penampilan penyidik akan diubah agar terlihat lebih ramah, sehingga warga pun tidak merasa ketakutan lagi," katanya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pajak Daerah Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta Tugiyarto mengatakan, wajib pajak hotel dan restoran melakukan pembayaran pajak berdasarkan sistem "self assesment".

"Kami percaya sepenuhnya terhadap nilai pajak yang dibayarkan wajib pajak. Berapapun pajak yang dibayarkan akan kami terima. Namun demikian, pada periode-periode tertentu, kami juga melakukan pengecekan langsung ke wajib pajak untuk mengetahui apakah nilai yang dibayarkan sudah benar atau belum," katanya.

Saat ini, DPDPK Kota Yogyakarta sudah menerapkan pembayaran pajak secara elektronik kepada sejumlah wajib pajak restoran dan hotel sehingga mampu menekan manipulasi pembayaran pajak. "Setiap transaksi akan terekam sehingga kami tahu berapa jumlah pajak yang seharusnya dibayar oleh wajib pajak setiap bulannya," katanya.

Di Kota Yogyakarta terdapat 14 wajib pajak hotel dan restoran yang membayar pajak menggunakan sistem "e-tax".

(E013)

Pewarta : Oleh Eka Arifa Rusqiyati
Editor : Masduki Attamami
Copyright © ANTARA 2024