Yogyakarta, (Antara Jogja) - Rapat paripurna DPRD Kota Yogyakarta merekomendasikan pelaksanaan kajian beberapa potensi pendapatan daerah yang belum pernah dilakukan sebelumnya agar pemerintah daerah bisa menetapkan target pendapatan secara realistis.
"Kajian potensi pendapatan ini penting dilakukan agar realisasi target pendapatan tidak meleset," kata Ketua DPRD Kota Yogyakarta Sujanarko di sela Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Atas Laporan Pertanggungjawaban APBD 2014 di Yogyakarta, Senin.
Sujanarko mencontohkan, realisasi pendapatan sejumlah pajak daerah pada tahun anggaran 2014 masih ada yang tidak mencapai target seperti pajak hotel, reklame, dan air tanah.
Menurut dia, kajian tersebut tidak hanya dilakukan sekali saja tetapi harus diulang secara rutin, misalnya tiga tahun sekali agar selalu sesuai dengan perkembangan kondisi yang ada.
Selain merekomendasikan kajian pendapatan potensi daerah, DPRD Kota Yogyakarta juga merekomendasikan penegakan peraturan daerah terkait perizinan, pengawasan objek pajak, dan retribusi sehingga tidak terjadi kebocoran pendapatan dari sektor pajak dan retribusi daerah.
"Setiap satuan kerja perangkat daerah dan instansi juga harus didorong untuk mengoptimalkan dan mempercepat penyerapan anggaran agar tidak ada anggaran yang mengendap sehingga menghasilkan sisa lebih penghitungan anggaran (silpa) yang besar seperti tahun lalu," katanya.
Sementara itu, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan, rekomendasi yang disampaikan anggota legislatif tersebut menjadi masukan penting dan akan ditindaklanjuti.
"Sebenarnya, kajian potensi pendapatan itu sesuatu yang rutin dilakukan. Tahun ini pun, ada beberapa kajian mengenai potensi pendapatan yang dilakukan oleh Bagian Perekonomian Pengembangan Pendapatan Asli Daerah dan Kerja Sama (P3ADK) Kota Yogyakarta," katanya.
Pada tahun ini, P3ADK Kota Yogyakarta melakukan kajian potensi pendapatan daerah di empat sektor yaitu pajak hotel, pajak restoran pada pedagang kaki lima, retribusi jasa umum dan retribusi jasa usaha.
Hasil kajian yang melibatkan pihak ketiga tersebut akan menjadi acuan bagi tim anggaran pemerintah daerah untuk menyusun kerangka anggaran. ***3***
(E013)
"Kajian potensi pendapatan ini penting dilakukan agar realisasi target pendapatan tidak meleset," kata Ketua DPRD Kota Yogyakarta Sujanarko di sela Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Atas Laporan Pertanggungjawaban APBD 2014 di Yogyakarta, Senin.
Sujanarko mencontohkan, realisasi pendapatan sejumlah pajak daerah pada tahun anggaran 2014 masih ada yang tidak mencapai target seperti pajak hotel, reklame, dan air tanah.
Menurut dia, kajian tersebut tidak hanya dilakukan sekali saja tetapi harus diulang secara rutin, misalnya tiga tahun sekali agar selalu sesuai dengan perkembangan kondisi yang ada.
Selain merekomendasikan kajian pendapatan potensi daerah, DPRD Kota Yogyakarta juga merekomendasikan penegakan peraturan daerah terkait perizinan, pengawasan objek pajak, dan retribusi sehingga tidak terjadi kebocoran pendapatan dari sektor pajak dan retribusi daerah.
"Setiap satuan kerja perangkat daerah dan instansi juga harus didorong untuk mengoptimalkan dan mempercepat penyerapan anggaran agar tidak ada anggaran yang mengendap sehingga menghasilkan sisa lebih penghitungan anggaran (silpa) yang besar seperti tahun lalu," katanya.
Sementara itu, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan, rekomendasi yang disampaikan anggota legislatif tersebut menjadi masukan penting dan akan ditindaklanjuti.
"Sebenarnya, kajian potensi pendapatan itu sesuatu yang rutin dilakukan. Tahun ini pun, ada beberapa kajian mengenai potensi pendapatan yang dilakukan oleh Bagian Perekonomian Pengembangan Pendapatan Asli Daerah dan Kerja Sama (P3ADK) Kota Yogyakarta," katanya.
Pada tahun ini, P3ADK Kota Yogyakarta melakukan kajian potensi pendapatan daerah di empat sektor yaitu pajak hotel, pajak restoran pada pedagang kaki lima, retribusi jasa umum dan retribusi jasa usaha.
Hasil kajian yang melibatkan pihak ketiga tersebut akan menjadi acuan bagi tim anggaran pemerintah daerah untuk menyusun kerangka anggaran. ***3***
(E013)