Gunung Kidul (Antara Jogja) - Kejaksaan Negeri Wonosari Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangani lima kasus korupsi selama 2015.

Kepala Kejari Wonosari Damly Rowelcis di Gunung Kidul, Rabu, mengatakan kasus korupsi yang ditangani Kejari yakni dua kasus dalam tahap penyelidikan, satu penyidikan yakni kasus korupsi dana PNPM di UPK Kecamatan Semanu.

Selanjutnya, dua kasus dalam tahap penuntutan kasus korupsi yang menyeret mantan kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Gunung Kidul Bambang Sudayanto serta kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala Desa Serut, Kecamatan Gedangsari, Gunung Kidul, Suyanto. "Kami berkomitmen untuk memberantas korupsi," katanya.

Ia mengatakan dalam penanganan kasus korupsi tidak ada kendala yang berarti. Namun demikian dalam beberapa kasus ada kendala dalam penghitungan kerugian negara. Dalam beberapa kasus memerlukan bantuan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

"Seperti kasus wiladeg, membutuhkan ahli dalam menghitung nilai konstruksi," katanya.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Wonosari Sigit Kritiyanto mengatakan untuk kasus korupsi proyek revitalisasi fasilitas olahraga di Wiladeg, pihaknya terus melakukan penyelidikan, yang menyeret dua nama yakni Bnh dan Skc. Kasus 2011 tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp372 Juta.

Saat ini, pihak kejaksaan menyusun surat dakwaan, untuk kemudian melimpahkan kasus ke Pengadilan Tipikor.

"Keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.

(KR-STR)

Pewarta : Oleh Sutarmi
Editor : Masduki Attamami
Copyright © ANTARA 2024