Kulon Progo, (Antara Jogja) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, merazia penginapan di kawasan Pantai Glagah dan mengamanan sembilan pasangan tidak resmi.

"Pasangan yang terjaring dalam operasi ini akan diproses hukum berupa sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Wates," Kasi Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas) Satpol PP Kulon Progo Sartono di Kulon Progo, Senin.

Ia mengatakan operasi penertiban tersebut menyasar enam penginapan dan di tiga penginapan di antaranya, petugas berhasil menjaring sembilan pasangan tak resmi atau 18 orang yang sedang berduaan di kamar.

Sebanyak sembilan pasangan tersebut mayoritas berusia muda, dari remaja hingga setengah baya. Kebanyakan pasangan yang terjaring dari luar Kulon Progo, seperti dari Purworejo, ada satu pemandu karaoke.

"Mereka diamankan di Kantor Satpol PP dan tidak diizinkan pulang hingga sidang karena dikhawatirkan akan kabur," katanya.

Dia mengatakan operasi pengawasan dan penertiban penginapan serta tempat hiburan tersebut, dilakukan untuk penegakan Perda Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum.

Menurut Sartono, operasi penting dilaksanakan karena banyak laporan dari masyarakat terkait dengan tindak asusila di kawasan Pantai Glagah.

"Penginapan kawasan wisata sudah agak tercemar oleh aktivitas semacam itu, tindak asusila sering terjadi di situ. Kesannya ada prostitusi, padahal tempat wisata," katanya. ***2***

(KR-STR)


Pewarta : Oleh Sutarmi
Editor : Victorianus Sat Pranyoto
Copyright © ANTARA 2025