Gunung Kidul,(Antara Jogja) - Kantor Pelayanan Pajak Pratama Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengedepankan pendekatan persuasif dibandingkan langsung ?melakukan "gijzeling" atau penyandEraan terhadap masyarakat yang menunggak pajak Rp100 juta.

"Sampai saat ini, kami belum menemukan kandidat untuk `gijzeling`. Kami mengedapankan pendekatan persuasif," kata Kepala KPP Pratama Wonosari Taufik di Gunung Kidul, Rabu.

Masyarakat yang melanggar atau belum mau membayar akan dilakukan pendekatan persuasif selama 14 hari.

Setelah itu, dipanggil dan jika tetap tidak ada respon dari yang bersangkutan, maka dilakukan jemput bola ke rumah. Biasanya wajib pajak mengaku tidak tahu jika sudah menerima surat pemberitahuan.

"Kalau secara persuasif, maka akan bisa cair. Mereka akan diberikan pemahaman mengenai pajak itu penting untuk pembangunan Gunung Kidul," katanya.

Taufik mengatakan, wajib pajak di Kabupaten Gunung Kidul ada 47 ribu orang atau sekitar 10 persen dari jumlah penduduk. Laporan SPT tahunan di Gunung Kidul tergolong baik, pada 2015 mencapai 83 persen melebihi target nasional sebesar 75 persen.

Untuk meningkatkan jumlah wajib pajak yang membayar, pihaknya menggunakan sistem "e-filling". "E-filling" adalah suatu cara penyampaian SPT tahunan PPH secara elektronik yang dilakukan secara online dan "real time" melalui internet pada webside Direktorat Jendral Pajak www.pajak.go.id atau DJPOnline.pajak.go.id.

"Untuk SKPD, kami menyiapkan dua duta e-felling, harapannya mereka bisa melakukan edukasi kepada pegawainya untuk melaksanakan," ucapnya.

Kepatuhan SKPD untuk penyampaikan SPT Tahunan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 8 Tahun 2015 yang mewajibkan ASN/TNI/Polri untuk mematuhi ketentuan pajak sebagai wajib pajak, membayar pajak serta mengisi dan meyampaikan SPT Tahunan PPH melalui e-felling.

Pada 2015 penyampaian melalui SPT melalu "e-filling" yang terdaftar di KPP Pratama tertinggi se-DIY, yaitu sebanyak 11.207 wajib pajak atau 164 persen dari target 6.838 wajib pajak yang meyampaikan melalui "e-felling".

Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Humas Kanwil Direktorat Jenderal Pajak DIY Ayu Norita Wuryansari menambahkan, pihaknya lebih mengedapankan persuasif dibandingkan `gijzeling".

"Ongkosnya mahal, maka kami lebih baik mengedepankan pendekatan," katanya.

(U.KR-STR)

Pewarta : Sutarmi
Editor : Luqman Hakim
Copyright © ANTARA 2024