Yogyakarta (Antara Jogja) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Ferry Mursyidan Baldan mendorong pejabat pembuat akta tanah meningkatkan profesionalisme kerja dengan mengutamakan kemudahan pengurusan hak atas tanah bagi masyarakat.
"Pejabat pembuat akta tanah (PPAT) kan sebuah profesi, saya ingin mendorong untuk meningkatkan profesionalisme. Kami ingin ada sinergitas, khususnya terkait dengan kemudahan pengurusan hak atas tanah," kata Menteri Ferry di sela pembukaan Musyawarah Nasional Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) di Yogyakarta, Jumat malam.
Menurut Ferry, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, PPAT harus memastikan durasi waktu serta besaran tarif dalam memberikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
"Kami sekarang juga sudah menyediakan informasi tarif secara `online` karena hari ini tantangan kita memang sudah seperti itu," katanya.
Selain itu, dia juga berpesan agar PPAT dapat menyegerakan pengajuan balik nama sertifikat tanah masyarakat atau perusahaan ke Kantor Pertanahan sebab hal menjadi kewajiban PPAT ketika sudah ada proses jual beli atau pengalihan hak atas tanah.
"Ketika hak atas tanah sudah dialihkan, sertifikat tanah masih belum berganti nama maka kami bisa terapkan sebagai pelanggaran hukum. Kalau dia tidak jadi balik nama, tidak ada pemasukan bagi negara," katanya.
Menurut Ferry, selain berkaitan dengan profesionalisme kerja, kecepatan serta kemudahan pengurusan hak atas tanah oleh PPAT tersebut juga berguna untuk menghindarkan potensi hilangnya pemasukan atau penerimaan kas negara.
"Harus menjaga agar tidak ada potensi kehilangan pemasukan negara. Dalam konteks itu, kami akan terus melakukan pembinaan, perbaikan serta pengawasan terhadap kerja PPAT," kata dia.
Sementara itu, Ketua Umum IPPAT Syafran Sofyan mengatakan dalam Munas pertama tersebut, IPPAT berkomitmen meningkatkan pembinaan serta keilmuan anggota dalam bidang ke-PPAT-an, hukum, serta pertanahan.
Selain itu, menurut Syafran, IPPAT juga siap meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak yang berkaitan dengan bidang kerja PPAT, seperti Kementerian ATR, pemda, serta penegak hukum.
"Agar PPAT dapat menjalankan tugas dengan baik dan lancar, kami akan menjalin sinergitas yang baik dengan berbagai pihak yang berhubungan dengan PPAT," katanya.
L007
"Pejabat pembuat akta tanah (PPAT) kan sebuah profesi, saya ingin mendorong untuk meningkatkan profesionalisme. Kami ingin ada sinergitas, khususnya terkait dengan kemudahan pengurusan hak atas tanah," kata Menteri Ferry di sela pembukaan Musyawarah Nasional Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) di Yogyakarta, Jumat malam.
Menurut Ferry, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, PPAT harus memastikan durasi waktu serta besaran tarif dalam memberikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
"Kami sekarang juga sudah menyediakan informasi tarif secara `online` karena hari ini tantangan kita memang sudah seperti itu," katanya.
Selain itu, dia juga berpesan agar PPAT dapat menyegerakan pengajuan balik nama sertifikat tanah masyarakat atau perusahaan ke Kantor Pertanahan sebab hal menjadi kewajiban PPAT ketika sudah ada proses jual beli atau pengalihan hak atas tanah.
"Ketika hak atas tanah sudah dialihkan, sertifikat tanah masih belum berganti nama maka kami bisa terapkan sebagai pelanggaran hukum. Kalau dia tidak jadi balik nama, tidak ada pemasukan bagi negara," katanya.
Menurut Ferry, selain berkaitan dengan profesionalisme kerja, kecepatan serta kemudahan pengurusan hak atas tanah oleh PPAT tersebut juga berguna untuk menghindarkan potensi hilangnya pemasukan atau penerimaan kas negara.
"Harus menjaga agar tidak ada potensi kehilangan pemasukan negara. Dalam konteks itu, kami akan terus melakukan pembinaan, perbaikan serta pengawasan terhadap kerja PPAT," kata dia.
Sementara itu, Ketua Umum IPPAT Syafran Sofyan mengatakan dalam Munas pertama tersebut, IPPAT berkomitmen meningkatkan pembinaan serta keilmuan anggota dalam bidang ke-PPAT-an, hukum, serta pertanahan.
Selain itu, menurut Syafran, IPPAT juga siap meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak yang berkaitan dengan bidang kerja PPAT, seperti Kementerian ATR, pemda, serta penegak hukum.
"Agar PPAT dapat menjalankan tugas dengan baik dan lancar, kami akan menjalin sinergitas yang baik dengan berbagai pihak yang berhubungan dengan PPAT," katanya.
L007