Adapun, sertifikasi Tanah Ulayat tersebut mencakup wilayah Sumatera Barat, Papua, Jawa Barat, Bali, dan Jambi.
"Tahun ini, kami telah menetapkan target ambisius untuk mensertifikasi tambahan 10.000 hektar di empat provinsi, yaitu Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Selatan," ujar Menteri ATR/ BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam "International Meeting On Best Practices Of Ulayat Land Registration In Indonesia And Asean Countries" di Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak tahun 2017, Ia menjelaskan Kementerian ATR/ BPN telah membuat kemajuan substansial dengan mendaftarkan 117 juta bidang tanah dari target 126 juta, atau meningkat signifikan dari 46 juta bidang tanah pada tahun 2017.
"Capaian tersebut hasil kolaborasi antara lembaga pemerintah, masyarakat setempat, lembaga akademis, dan mitra internasional," ujar AHY.
Selain itu, lanjutnya, juga kerja sama dengan universitas, seperti Universitas Andalas dan Universitas Hasanuddin, untuk memastikan bahwa upaya didasarkan pada penelitian, nilai-nilai dan prinsip-prinsip adat, serta responsif terhadap berbagai kebutuhan masyarakat setempat.
Dalam jangka panjang, pihaknya memastikan bahwa setiap Tanah Ulayat masyarakat adat akan disertifikasi, sebagai upaya memberikan kepastian hukum, serta melindungi tanah, dan orang-orang yang berhak menerimanya.
"