Bantul (Antara Jogja) - Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengamankan 10 pengedar dan pengguna narkotika dan obat-obatan terlarang jenis sabu-sabu dan ganja dalam Operasi Berantas Sindikat Narkoba 2016 di wilayah hukum setempat.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Bantul AKP Rudi Prabowo di Bantul, Kamis, menyebutkan dari 10 orang yang diamankan, lima orang di antaranya merupakan residivis atau pernah dipidana karena terlibat kasus hukum, yaitu tiga kasus narkoba dan sisanya pelanggar hukum lain.

Diamankannya sepuluh tersangka yang diendus merupakan jaringan pengedar dan pengguna sabu-sabu ini berawal dari tertangkapnya Diarto pada tanggal 19 Maret 2016, kemudian hasil pengembangannya polisi akhirnya menangkap Budi yang merupakan pengedar pada keesokan harinya.

"Dari dua tersangka itu, kami mengamankan pengedar yang jaringannya di atas Wahyu Budi Santosa, yakni Enggar Saputro alias Pelo (36) di Gondokusuman, Yogyakarta. Setelah kami periksa, Pelo mengaku mendapat pasokan barang dari seseorang yang masih manjadi tahanan kasus narkoba," katanya.

Menurut dia, dari hasil pengembangan dan penangkapan Pelo ini akhirnya diketahui jika pengendali peredaran narkoba yang melibatkan 10 tersangka itu sedang mendekam di penjara. Salah satu tersangka pengguna sabu-sabu bernama Witarso yang pernah terjerat kasus yang sama dan harus mendekam di LP Narkoba, Pakem, Sleman.

"Witarso ini kami sergap bersama rekannya di rumah kontrakannya saat sedang mengunakan sabu-sabu," katanya.

Dari tangan pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut, kata dia, petugas mengamankan 0,42 gram sisa kristal sabu-sabu, dua buah alat pengisap berupa satu bong dan botol larutan penyegar yang dimodifikasi menjadi bong.

Sementara itu, saat pemeriksaan Pelo ditemukan sejumlah SMS di ponsel yang berisi permintaan narkoba. Setelah dilakukan pengembangan, lima pengguna lain bernama Iskandar, Brace, Boy, serta Egy dan Albert, dua tersangka terakhir merupakan pengguna narkoba jenis ganja yang diamankan beserta barang bukti berupa lintingan ganja seberat 27,45 gram.

"Kami juga mengamankan seorang perantara perempuan bernama Anggi yang masih berstatus sebagai mahasiswi di salah satu perguruan tinggi (PT) swasta di DIY," katanya.

Menurut dia, para tersangka tersebut masing-masing akan dijerat dengan Pasal 132 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Setelah berkonsultasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dua tersangka cukup direhabilitasi," katanya.

(KR-HRI)

Pewarta : Heri Sidik
Editor : Hery Sidik
Copyright © ANTARA 2025