Jakarta (Antara) - Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (27) setelah menjalani penahanan 90 hari.

"Saya mau lihat dan menandatangani surat perpanjangan penahanan Jessica," kata pengacara Jessica, Hidayat Bostam di Jakarta, Kamis.

Masa penahanan Jessica telah berjalan selama 90 hari namun pihak kejaksaan belum menyatakan lengkap (P21) berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka dugaan pembunuhan menggunakan senyawa sianida itu.

Hidayat juga menuturkan akan menjenguk dan melihat kondisi kesehatan Jessica yang sempat mengeluh sakit pada bagian dada dan sesak napas.

Penyidik memiliki batas waktu maksimal menahan seorang tersangka selama 120 hari jika melewati batas waktu tersebut maka harus dibebaskan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Moechgiyarto optimistis berkas BAP Jessica akan dinyatakan lengkap sehingga bergulir hingga sidang di pengadilan.

Mirna meninggal dunia usai meminum kopi Es Vietnamens di Restauran Olivia di West Mall Grand Indonesia Tanah Abang Jakarta Pusat, Rabu (6/1).

Awalnya teman korban Jessica Kumala Wongso tiba lebih awal dibanding Mirna dan seorang rekan lainnya Hani di gerai tersebut pada pukul 16.09 WIB.

Jessica memesan minuman Cocktail dan Fashioned Sazerac untuk dirinya Hani, sedangkan Mirna dipesankan Es Vietnam Kopi.

Korban Mirna dan Hani datang ke lokasi sekitar pukul 17.00 WIB.

Mirna menyeruput minuman Es Vietnam Kopi namun korban mendadak kejang-kejang setelah minum sekali sedot.

Korban sempat dibawa ke klinik di pusat perbelanjaan terkenal tersebut lalu dirujuk hingga meninggal dunia di Rumah Sakit Abdi Waluyo Menteng Jakarta Pusat.***2***
(T014)

Pewarta : Oleh Taufik Ridwan
Editor : Agus Priyanto
Copyright © ANTARA 2024