Gunung Kidul (Antaranews Jogja) - Kepolisian Resor Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menarik 55 pucuk senjata milik anggotanya karena izin penggunaan sudah kedaluwarsa.
Kasubag Humas Polres Gunung Kidul Iptu Ngadino di Gunung Kidul, Kamis, mengatakan pemeriksaan senjata ini dilakukan selama dua hari mulai Rabu (28/3) dan Kamis (29/3).
"Pemeriksaan dilakukan kepada seluruh anggota polisi yang memiliki senjata api. "Pemeriksaan rutin dilakukan. Untuk kali ini dilakukan dua hari," katanya.
Ia mengatakan senjata yang diperiksa mencapai ratusan pucuk yang dimiliki anggota dari polres dan polsek. Senjata yang ditarik karena izin penggunaanya sudah kedaluwarsa atau hampir kedaluwarsa. Senjata tersebut kemudian langsung digudangkan petugas Propam.
"Total ada 55 senjata yang ditarik dari anggota," katanya.
Ia mengatakan pemeriksaan untuk mengetahui kesiapan anggota saat memegang senjata dan memastikan senjata masih berfungsi dengan baik, termasuk bertujuan untuk mengantisipasi penyalahgunaan senjata.
"Apakah senjata siap untuk digunakan dalam menjalankan tugas atau tidak," katanya.
Ngadino mengatakan anggota yang senjatanya ditarik nantinya? bisa kembali menggunakannya asalkan yang bersangkutan lulus ujian psikologi kembali. Namun jika tetap tidak lulus ujian, maka senjatanya akan digudangkan di Mapolres.
Pemeriksaan senjata ini, menurut Ngadino, merupakan kegiatan rutin dari Propam. Tujuannya untuk memastikan semua anggota polisi yang memegang senjata merawat alat penunjang kerja yang sudah dipinjamkan. Selain itu untuk mencegah penyalahgunaan senjata oleh anggota.
"Pemeriksaan senjata rutin dilaksanakan enam bulan sekali dan Anggota yang sudah mengurus kembali surat izinnya dapat menggunakan senjata kembali," katanya.
(U.KR-STR) 29-03-2018 18:26:38
Kasubag Humas Polres Gunung Kidul Iptu Ngadino di Gunung Kidul, Kamis, mengatakan pemeriksaan senjata ini dilakukan selama dua hari mulai Rabu (28/3) dan Kamis (29/3).
"Pemeriksaan dilakukan kepada seluruh anggota polisi yang memiliki senjata api. "Pemeriksaan rutin dilakukan. Untuk kali ini dilakukan dua hari," katanya.
Ia mengatakan senjata yang diperiksa mencapai ratusan pucuk yang dimiliki anggota dari polres dan polsek. Senjata yang ditarik karena izin penggunaanya sudah kedaluwarsa atau hampir kedaluwarsa. Senjata tersebut kemudian langsung digudangkan petugas Propam.
"Total ada 55 senjata yang ditarik dari anggota," katanya.
Ia mengatakan pemeriksaan untuk mengetahui kesiapan anggota saat memegang senjata dan memastikan senjata masih berfungsi dengan baik, termasuk bertujuan untuk mengantisipasi penyalahgunaan senjata.
"Apakah senjata siap untuk digunakan dalam menjalankan tugas atau tidak," katanya.
Ngadino mengatakan anggota yang senjatanya ditarik nantinya? bisa kembali menggunakannya asalkan yang bersangkutan lulus ujian psikologi kembali. Namun jika tetap tidak lulus ujian, maka senjatanya akan digudangkan di Mapolres.
Pemeriksaan senjata ini, menurut Ngadino, merupakan kegiatan rutin dari Propam. Tujuannya untuk memastikan semua anggota polisi yang memegang senjata merawat alat penunjang kerja yang sudah dipinjamkan. Selain itu untuk mencegah penyalahgunaan senjata oleh anggota.
"Pemeriksaan senjata rutin dilaksanakan enam bulan sekali dan Anggota yang sudah mengurus kembali surat izinnya dapat menggunakan senjata kembali," katanya.
(U.KR-STR) 29-03-2018 18:26:38