Logo Header Antaranews Jogja

KPK sita puluhan juta rupiah usai geledah rumah Maidi dan Rochim

Jumat, 23 Januari 2026 00:05 WIB
Image Print
Sejumlah awar media menunggu proses penggeledahan tim KPK di depan rumah Kadis PUPR Kota Madiun Thariq Megah di Jalan Tanjung Mains XIV Madiun, Jatim, Kamis (22/1/2026). ANTARA/Louis Rika

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita puluhan juta rupiah setelah menggeledah rumah Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (MD) dan orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto (RR).

KPK melakukan penyitaan uang tersebut setelah melakukan penggeledahan di Madiun, Jawa Timur, pada 21 Januari 2026.

“Dalam penggeledahan yang berakhir sampai dengan malam tersebut, tim mengamankan uang sejumlah puluhan juta rupiah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi.

Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan OTT terhadap Maidi terkait imbalan proyek serta dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun.

Pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka usai OTT tersebut, yakni Wali Kota Madiun Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah (TM).

KPK juga mengumumkan ada dua klaster pada kasus dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Pertama, dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Kedua, dugaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah.



Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026