Bantul (Antaranews Jogja) - UPT Rumah Potong Hewan Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menolak permintaan pemotongan ternak betina sebagai upaya pencegahan pemotongan ternak tidak sesuai aturan.

"Di RPH kita sekarang sudah menolak ternak betina, bahkan di bulan ini saja ada 10 yang kita tolak, jadi orang datang membawa ternak betina kita tolak," kata Kepala Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Bantul Pulung Haryadi di Bantul, Selasa.

Menurut dia, penolakan permintaan pemotongan ternak betina itu karena sudah ada UU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang melarang penyembelihan ternak ruminansia yaitu sapi, kerbau dan kambing serta domba betina yang masih produkti.

Sesuai UU tersebut, menurut dia, orang maupun pihak yang menyembelih ternak ruminansia betina produktif dapat dikenakan ancaman pidana selama sebulan hingga tiga tahun dan denda sebesar Rp1 juta hingga Rp300 juta.

"Negara sudah melarang pemotongan ternak betina, jadi kita berusaha tidak memotong, sehingga harus ditolak dan kita beri penyuluhan ke mereka, karena bisa jadi mereka belum mengetahui aturan tersebut," katanya.

Ia mengatakan, ternak betina yang ditolak RPH milik organisasi perangkat daerah (OPD)-nya yang berada di Desa Segoroyoso tersebut mayoritas sapi, bahkan jika dirata-rata setiap bulan penolakan bisa mencapai sekitar 30 ternak.

"Justru ternak terutama sapi betina produktif apalagi yang bunting itu kita terbitkan surat agar tidak dipotong, karena ada undang-undang yang melarangnya. Sehingga ketika dibawa ke rumah potong hewan lain tidak dilayani," katanya.

Pulung mengatakan, pelayanan UPT RPH Bantul yang tidak melayani permohonan pemotongan ternak betina itu menjadi bagian dari Maklumat Pelayanan yang dikeluarkan Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan kepada Kepala UPT RPH.

Dalam maklumat yang didatangani Kepala UPT RPH Bantul itu berbunyi `Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak memenuhi, maka kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku`.

"Ada sanksi pidana apabila ada pemotongan ternak betina, maka saya membuat maklumat pelayanan, ini termasuk upaya memberikan pelayanan sesuai standar, karena sekarang ini pelayanan UPT RPH dilakukan secara 24 jam," katanya.

Pewarta : Heri Sidik
Editor : Agus Priyanto
Copyright © ANTARA 2024