Kulon Progo (AntaranewsJogja) - Kepolisian Resor Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengamankan seorang biduan dangdut berinisial XN berumur 19 tahun yang kedapatan membawa obat terlarang saat pulang manggung.
Kapolres Kulon Progo AKBP Anggara Nasution di Kulon Progo, Senin, mengatakan meski dari penangkapan XN hanya sedikit mengamankan barang bukti polisi tetap menyelidiki kasus ini. Hal ini membuktikan Polres Kulon Progo tidak pandang bulu memerangi peredaran narkoba.
Anggara mengatakan XN ditangkap Satnarkoba pada 10 April 2018 di Simpang Lima Karangnongko dengan barang bukti sembilan butir obat berbentuk pil berwarna putih dengan lambang segitiga yang diduga berjenis obat "hima" yang dibeli tersangka dari MB seharga Rp50.000 dan dibawa pelaku saat menyanyi di sebuah sekolahan di wilayah Wates.
"XN diduga keras melakukan peredaran obat tersebut kepada orang-orang yang saling mengenal atau membutuhkan," katanya.
Anggara mengatakan, biduan dangdut XN dikenakan Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 yang berbunyi setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, XN bisa dikenai Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Kasat Narkoba Polres Kulon Progo AKP Munarso mengatakan tersangka XN memang sudah lama diincar Satresnarkoba Polres Kulon Progo dengan dugaan melakukan peradaran obat-obat terlarang dan berbahaya.
Pada Selasa (10/4) sekitar pukul 10.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Kulon Progo melakukan penyelidikan terhadap tersangka XN yang sedang menyanyi di sekolahan wilayah Wates dan setelah selesai menyanyi XN yang menumpang kendaraan Honda Jazz warna putih nomor polisi AB 1524 MN dikemudikan saksi bernama DW melintasi Pos Polisi Karangnongko dihentikan Anggota Satresnarkoba dan anggota Pospol Karangnongko yang dalam pemeriksaan ditemukan barang bukti pil berwarna putih dengan lambang segitiga yang diduga keras berjenis "hima" yang merupakan obat tidak memiliki izin edar. Tersangka dan barang bukti kini berada di Polres Kulon Progo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kasus ini akan terus kami kembangkan agar tuntas," katanya.
Kapolres Kulon Progo AKBP Anggara Nasution di Kulon Progo, Senin, mengatakan meski dari penangkapan XN hanya sedikit mengamankan barang bukti polisi tetap menyelidiki kasus ini. Hal ini membuktikan Polres Kulon Progo tidak pandang bulu memerangi peredaran narkoba.
Anggara mengatakan XN ditangkap Satnarkoba pada 10 April 2018 di Simpang Lima Karangnongko dengan barang bukti sembilan butir obat berbentuk pil berwarna putih dengan lambang segitiga yang diduga berjenis obat "hima" yang dibeli tersangka dari MB seharga Rp50.000 dan dibawa pelaku saat menyanyi di sebuah sekolahan di wilayah Wates.
"XN diduga keras melakukan peredaran obat tersebut kepada orang-orang yang saling mengenal atau membutuhkan," katanya.
Anggara mengatakan, biduan dangdut XN dikenakan Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 yang berbunyi setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, XN bisa dikenai Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Kasat Narkoba Polres Kulon Progo AKP Munarso mengatakan tersangka XN memang sudah lama diincar Satresnarkoba Polres Kulon Progo dengan dugaan melakukan peradaran obat-obat terlarang dan berbahaya.
Pada Selasa (10/4) sekitar pukul 10.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Kulon Progo melakukan penyelidikan terhadap tersangka XN yang sedang menyanyi di sekolahan wilayah Wates dan setelah selesai menyanyi XN yang menumpang kendaraan Honda Jazz warna putih nomor polisi AB 1524 MN dikemudikan saksi bernama DW melintasi Pos Polisi Karangnongko dihentikan Anggota Satresnarkoba dan anggota Pospol Karangnongko yang dalam pemeriksaan ditemukan barang bukti pil berwarna putih dengan lambang segitiga yang diduga keras berjenis "hima" yang merupakan obat tidak memiliki izin edar. Tersangka dan barang bukti kini berada di Polres Kulon Progo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kasus ini akan terus kami kembangkan agar tuntas," katanya.