Gunung Kidul (ANTARA News Jogja pantai ) - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, belum menertibkan pedagang di sempadan pantai di wilayah ini selama belum dapat menyediakan tempat bagi mereka untuk berjualan.
Sekretaris Dinas Pariwisata (Dispar) Gunung Kidul Harry Suknomo di Gunung Kidul, Senin, mengatakan, pendirian lapak di sempadan pantai itu jelas melanggar aturan, tapi Dispar tidak serta merta menertibkan mereka dan melarang berjualan di sempadan pantai.
"Kami belum mampu menyediakan tempat bagi mereka berjualan, dan mereka yang berjualan adalah warga Gunung Kidul. Semangat kami dengan perkembangan pariwisata adalah meningkatkan kesejahteraan dan menciptakan lapangan pekerjaan seluas-luasnya kepada masyarakat," kata Harry.
Namun demikian, ia mengatakan Dispar telah mengumpulkan pedagang sepanjang pantai di Gunung Kidul untuk secara sukarela memindahkan lapak secara mandiri. Selain itu, Dispar memperbolehkan mereka berjualan sampai pemkab mampu memberikan tempat berjualan, dengan catatan tidak minta ganti rugi kepada pemkab bila diterjang gelombang tinggi.
"Kami secara intensif melakukan pendekatan secara persuasif kepada pedagang yang di kawasan pantai supaya bersedia direlokasi sewaktu-waktu," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Gunung Kidul Asti Wijayanti mengatakan pemkab memperbolehkan pedagang berjualanan di kawasan sempadan pantai. Pasca gelombang tinggi yang menyapu lapak pedagang pada Juli 2018, pemkab sempat akan merelokasi mereka ke lokasi di luar sempadan pantai.
Namun, pemkab mengurungkan kebijakan tersebut pascabupati Gunung Kidul Badingah dan Wakil Bupati Immawan Wahyudi meninjau langsung ke lapangan melihat kondisi wisata pantai dan pedagang yang biasa berjualan di objek wisata pantai tersebut.
"Saat mendengarkan keluhan dan curahan hati pelaku wisata dan pedagang wisata pantai, membuat hati bupati menjadi dilema, dan memutuskan mengizinkan mereka berjualan di kawasan sempadan pantai," kata Asti.
Ia mengatakan keputusan bupati tentu memperhatikan berbagai pertimbangan sosial, ekonomi dan emosional. Pedagang kawasan pantai juga warga Gunung Kidul yang perlu dilindungi dan diayomi. Untuk itu, Bupati Gunung Kidul Badingah menghadap Raja Keraton Ngayogyokarta Hadiningrat Sri Sultan HB X untuk meminta izin penggunaan tanah kasultanan yang ada di kawasan pantai untuk merelokasi pedagang yang berjualan di kawasan sempadan pantai.
"Bupati akan membongkar lapak pedagang yang ada di kawasan sempadan pantai sudah memiliki bangunan untuk merelokasi mereka. Ini urusan masalah ekonomi warga Gunung Kidul," katanya.
Asti mengatakan izin penggunaan kawasan sempadan pantai tidak mudah yang dibayangkan, pedagang harus bersedia menandatangi surat perjanjian bermaterai bahwa mereka akan bersedia direlokasi sewaktu-waktu dan tidak akan meminta ganti rugi saat direlokasi.
"Mereka bersedia menandatangi surat perjanjian bermaterai dan saat ini dokumennya ada di Dispar," katanya.
Sekretaris Dinas Pariwisata (Dispar) Gunung Kidul Harry Suknomo di Gunung Kidul, Senin, mengatakan, pendirian lapak di sempadan pantai itu jelas melanggar aturan, tapi Dispar tidak serta merta menertibkan mereka dan melarang berjualan di sempadan pantai.
"Kami belum mampu menyediakan tempat bagi mereka berjualan, dan mereka yang berjualan adalah warga Gunung Kidul. Semangat kami dengan perkembangan pariwisata adalah meningkatkan kesejahteraan dan menciptakan lapangan pekerjaan seluas-luasnya kepada masyarakat," kata Harry.
Namun demikian, ia mengatakan Dispar telah mengumpulkan pedagang sepanjang pantai di Gunung Kidul untuk secara sukarela memindahkan lapak secara mandiri. Selain itu, Dispar memperbolehkan mereka berjualan sampai pemkab mampu memberikan tempat berjualan, dengan catatan tidak minta ganti rugi kepada pemkab bila diterjang gelombang tinggi.
"Kami secara intensif melakukan pendekatan secara persuasif kepada pedagang yang di kawasan pantai supaya bersedia direlokasi sewaktu-waktu," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Gunung Kidul Asti Wijayanti mengatakan pemkab memperbolehkan pedagang berjualanan di kawasan sempadan pantai. Pasca gelombang tinggi yang menyapu lapak pedagang pada Juli 2018, pemkab sempat akan merelokasi mereka ke lokasi di luar sempadan pantai.
Namun, pemkab mengurungkan kebijakan tersebut pascabupati Gunung Kidul Badingah dan Wakil Bupati Immawan Wahyudi meninjau langsung ke lapangan melihat kondisi wisata pantai dan pedagang yang biasa berjualan di objek wisata pantai tersebut.
"Saat mendengarkan keluhan dan curahan hati pelaku wisata dan pedagang wisata pantai, membuat hati bupati menjadi dilema, dan memutuskan mengizinkan mereka berjualan di kawasan sempadan pantai," kata Asti.
Ia mengatakan keputusan bupati tentu memperhatikan berbagai pertimbangan sosial, ekonomi dan emosional. Pedagang kawasan pantai juga warga Gunung Kidul yang perlu dilindungi dan diayomi. Untuk itu, Bupati Gunung Kidul Badingah menghadap Raja Keraton Ngayogyokarta Hadiningrat Sri Sultan HB X untuk meminta izin penggunaan tanah kasultanan yang ada di kawasan pantai untuk merelokasi pedagang yang berjualan di kawasan sempadan pantai.
"Bupati akan membongkar lapak pedagang yang ada di kawasan sempadan pantai sudah memiliki bangunan untuk merelokasi mereka. Ini urusan masalah ekonomi warga Gunung Kidul," katanya.
Asti mengatakan izin penggunaan kawasan sempadan pantai tidak mudah yang dibayangkan, pedagang harus bersedia menandatangi surat perjanjian bermaterai bahwa mereka akan bersedia direlokasi sewaktu-waktu dan tidak akan meminta ganti rugi saat direlokasi.
"Mereka bersedia menandatangi surat perjanjian bermaterai dan saat ini dokumennya ada di Dispar," katanya.