Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Asal sumbangan dana kampanye yang dilaporkan oleh peserta Pemilu 2019 ke KPU Kota Yogyakarta didominasi berasal dari perorangan atau dana pribadi calon anggota legislatif serta dari partai politik itu sendiri.
“Selain bersumber dari perorangan, sumbangan dana kampanye bisa juga berasal dari kelompok serta badan usaha. Namun, untuk peserta pemilu di Kota Yogyakarta lebih didominasi sumbangan dari perorangan. Tidak ada yang melaporkan sumbangan dari badan usaha,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan Erizal di Yogyakarta, Kamis.
Selain berbentuk uang, sejumlah peserta pemilu juga melaporkan sumbangan dalam bentuk barang seperti bendera yang kemudian dikonversi dalam bentuk uang. Sumbangan yang dilaporkan adalah sumbangan yang diterima sejak 23 September 2018 hingga 1 Januari 2019.
Hingga batas akhir penyampaian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) pada Rabu (2/1) pukul 18.00 WIB, seluruh peserta pemilu di Kota Yogyakarta yang terdiri dari 16 partai politik dan tim dari dua pasangan calon presiden-wakil presiden seluruhnya menyampaikan laporan tersebut.
Namun, lanjut dia, khusus untuk pasangan calon presiden-wakil presiden, hanya pasangan nomor urut dua yang menyebutkan memperoleh sumbangan berupa bendera dari struktur organisasi partai pendukung.
“Sedangkan dari pasangan nomor urut satu, nilai sumbangan nihil karena mereka melaporkan tidak ada sumbangan apapun yang diterima,” katanya.
Pada penerimaan LPSDK tersebut, Erizal mengatakan, pada prinsipnya KPU Kota Yogyakarta hanya sebatas menerima laporan saja kemudian mengumumkan ke publik. Pengumuman akan dilakukan melalui laman resmi KPU Kota Yogyakarta sehingga masyarakat bisa melihatnya secara langsung.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Yogyakarta Hidayat Widodo mengatakan, tidak ada sanksi apapun yang akan diberikan kepada peserta pemilu jika mereka tidak menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye.
“Tidak ada sanksi, tetapi karena diumumkan ke publik, maka laporan tersebut merupakan bagian dari upaya peserta pemilu untuk akuntabilitas dan transparansi ke publik. Masyarakat yang nanti akan menilai sendiri,” katanya.
Ia menyebut, Partai Demokrat merupakan peserta pemilu pertama yang memperoleh tanda penerimaan LPSDK dari KPU Kota Yogyakarta sedangkan peserta lain baru menyampaikan laporan pada hari terakhir penerimaan.
Setelah LPSDK, pada 25 April atau usai pelaksanaan pemungutan suara, seluruh peserta pemilu menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang sifatnya wajib dan akan diaudit oleh kantor akuntan publik.