Sultan minta kasus "klitih" ditindak tegas
Senin, 7 Januari 2019 20:01 WIB
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menjawab pertanyaan awak media di Kompleks Kantor Kepatihan, Yogyakarta. (Foto Antara/Luqman Hakim) (Foto Antara/Luqman Hakim/)
Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta kepolisian terus menindak tegas kasus klitih atau kejahatan jalanan yang selama 2018 masih banyak terjadi di Yogyakarta.
"Saya berharap karena ini melanggar hukum ya ditindak saja. Tegakkan hukum saja," kata Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin.
Menurut Sultan, selama aparat kepolisian konsisten menegakkan hukum maka potensi kasus kriminalitas di DIY seperti klitih itu akan dapat terus ditekan.
"Yang namanya begitu itu setiap generasi ada, tetapi asal kita konsisten kita bisa menurunkan kriminalitas, begitu saja," kata Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat ini.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo menyebutkan selama 2018 ada 49 kasus klitih yang ditangani. Mulai dari kasus yang mengakibatkan korban luka ringan, luka berat, hingga meninggal dunia.
Ia mengatakan kasus kejahatan jalanan yang kerap disebut "klitih" itu dilakulan oleh para pelaku berusia remaja bukan tanpa motif.
Sebagian besar kasus kejahatan itu, menurut Hadi, dilakukan para pelaku atas dasar balas dendam atau merasa tidak terima dilecehkan sesamanya.
"Mereka-mereka ini mengapa melakukan kejahatan ternyata memiliki rasa ingin membalas atau tidak mau dilecehkan," kata dia.
Setelah dilakukan kajian mendalam mengapa kasus itu terus menerus muncul, menurut dia, antara lain juga dipicu penggunaan obat-obatan terlarang serta kurangnya kepedulian orang tua terhadap perilaku anaknya.
"Hampir 90 persen kita lakukan upaya paksa penangkapan di rumah orang tuanya. Pertanyaannya apakah orang tuanya tidak menyapa atau mencurigai ketika anaknya pulang," kata Hadi.
"Saya berharap karena ini melanggar hukum ya ditindak saja. Tegakkan hukum saja," kata Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin.
Menurut Sultan, selama aparat kepolisian konsisten menegakkan hukum maka potensi kasus kriminalitas di DIY seperti klitih itu akan dapat terus ditekan.
"Yang namanya begitu itu setiap generasi ada, tetapi asal kita konsisten kita bisa menurunkan kriminalitas, begitu saja," kata Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat ini.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo menyebutkan selama 2018 ada 49 kasus klitih yang ditangani. Mulai dari kasus yang mengakibatkan korban luka ringan, luka berat, hingga meninggal dunia.
Ia mengatakan kasus kejahatan jalanan yang kerap disebut "klitih" itu dilakulan oleh para pelaku berusia remaja bukan tanpa motif.
Sebagian besar kasus kejahatan itu, menurut Hadi, dilakukan para pelaku atas dasar balas dendam atau merasa tidak terima dilecehkan sesamanya.
"Mereka-mereka ini mengapa melakukan kejahatan ternyata memiliki rasa ingin membalas atau tidak mau dilecehkan," kata dia.
Setelah dilakukan kajian mendalam mengapa kasus itu terus menerus muncul, menurut dia, antara lain juga dipicu penggunaan obat-obatan terlarang serta kurangnya kepedulian orang tua terhadap perilaku anaknya.
"Hampir 90 persen kita lakukan upaya paksa penangkapan di rumah orang tuanya. Pertanyaannya apakah orang tuanya tidak menyapa atau mencurigai ketika anaknya pulang," kata Hadi.
Pewarta : Luqman Hakim
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Penyerahan 422 Sertipikat Hak Milik Kasultanan, perkuat kepastian hukum pertanahan di Kabupaten Sleman
19 September 2026 16:57 WIB
Terpopuler - Jogja Terkini
Lihat Juga
Daop 6 Yogyakarta perkuat kesiapsiagaan petugas pengamanan perkeretaapian
30 September 2026 16:56 WIB
Pemkab Sleman-Klaten sepakati pembagian pajak PBJT kawasan Candi Prambanan
28 September 2026 16:50 WIB
Pemda DIY peringati 14 tahun UUK untuk kenalkan keistimewaan ke anak muda
12 September 2026 18:45 WIB