Jakarta (Antaranews Jogja ) - Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia memberikan penjelasan terkait status tersangka yang diberikan kepolisian terhadap Ketua Umum PSSI Joko Driyono dengan menyatakan bahwa status tersebut tidak terkait kasus pengaturan skor. 

Dikutip dari laman resmi PSSI di Jakarta, Sabtu, Ketua Komite Hukum PSSI Gusti Randa mengatakan  bahwa status tersangka Joko Driyono tidak terkait dengan kasus pengaturan skor.

"Bukan terkait pengaturan skor. Dugaan yang disangkakan yakni, memasuki suatu tempat yang telah dipasang garis polisi (police line) di Rasuna Office Park, Kuningan, Jakarta, beberapa waktu lalu," ujar Gusti Randa.

Kantor yang dipasang garis polisi di Rasuna Office Park sendiri adalah kantor PT Liga Indonesia. Penyegelan dilakukan pada 31 Januari.

Gusti yang juga anggota komite eksekutif PSSI ini menegaskan, organisasi PSSI tetap solid meski ketua umumnya ditetapkan sebagai tersangka.

"PSSI solid dan tetap bekerja untuk menjalankan program hasil kongres," tutur dia.

Sebelumnya, pada Jumat (15/2), Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola Kombes Polisi Argo Yuwono membenarkan bahwa Ketua Umum PSSI Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka dan dicegah ke luar Indonesia.

Status tersebut ditetapkan setelah tim gabungan dari Satgas Anti Mafia Bola Polri, penyidik Polda Metro Jaya dan Inafis Polda Metro Jaya menggeledah apartemen milik Joko Driyono di Taman Rasuna, Tower 9, Unit 18C dan gelar perkara pada Kamis (14/2) malam.

Dalam penggeledahan tersebut, tim gabungan menyita sejumlah barang dan dokumen berupa sebuah laptop merek Apple warna silver beserta charger; sebuah iPad merek Apple warna silver beserta charger serta dokumen-dokumen terkait pertandingan.

Kemudian buku tabungan dan kartu kredit, uang tunai (tidak disebutkan nominalnya), empat buah bukti transfer (struk), tiga buah handphone warna hitam, enam buah handphone, satu bandel dokumen PSSI dan satu buku catatan warna hitam.

Selanjutnya satu buku note kecil warna hitam, dua buah flash disk, satu bandel surat, dua lembar cek kwitansi, satu bandel dokumen dan satu buah tablet merek Sony warna hitam.  

 


Pewarta : Michael Teguh Adiputra Siahaan
Editor : Eka Arifa
Copyright © ANTARA 2024