Sleman (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan untuk memonitor kewajiban mereka dalam membayarkan tunjangan hari raya (THR) yang merupakan hak pekerja yang dijamin undang-undang.
"Sebelumnya kami telah melakukan sosialisasi ke perusahaan agar mereka bisa membayarkan THR tepat waktu. Selanjutnya kami bersama serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) akan melakukan sidak ke perusahaan-perusahaan," kata Kepala Disnaker Kabupaten Sleman Sutiasih di Sleman, Jumat.
Menurut dia, berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya perusahaan di Sleman cukup baik dalam melaksanakan kewajiban membayar THR, dan bahkan ada perusahaan yang membayarkan THR di awal.
"Namun, tidak jarang juga ada yang membayar mepet dengan ketentuan yaitu mendekati H-7 Lebaran. H-7 Lebaran batas maksimal pembayaran THR," katanya.
Ia mengatakan, untuk mengantisipasi berbagai permasalahan yang muncul terkait THR, pihaknya membuka posko aduan mulai Kamis (16/5) hingga setelah Lebaran.
"THR bentuknya ada yang berupa barang lalu sisanya uang. Ada juga yang bentuknya hanya uang tunai. Namun kami menyarankan perusahaan memberikan THR dalam bentuk uang tunai," katanya.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Disnaker Kabupaten Sleman Umar Sukarno mengatakan jika perusahaan tidak memberi THR maka akan dijatuhi sanksi oleh pemerintah daerah.
"Kami hanya melakukan teguran lisan, sedangkan sanksi nanti dari pengawas yang ada di provinsi. Kalau ada pelanggaran, kami laporkan ke pengawas, dan mereka yang menindak," katanya.
Ia mengatakan, jika nantinya ditemukan ada perusahaan yang belum membayar THR hingga batas waktu maksimal maka pihaknya hanya melakukan peringatan lisan dan tertulis.
"Namun jika setelah peringatan diberikan dan tidak diindahkan oleh perusahaan maka akan dilaporkan ke pengawas di tingkat provinsi. Sanksinya perusahaan bisa didenda lima persen dan diberikan ke pekerja yang belum dapat THR," katanya.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan mengamanatkan penyerahan tunjangan hari raya (THR) diberikan paling lambat H-7 hari raya.
Jika ketentuan itu dilanggar maka perusahaan wajib membayar denda lima persen dari total THR ditambah THR yang wajib diterima oleh pekerja.
"Besaran THR juga berbeda-beda. Tergantung lama masa kerja dan besaran gaji yang diterima. Rumusnya, lama bekerja (dalam bulan) dikali gaji dibagi 12," katanya.
Baca juga: Disnakertrans Bantul meminta perusahaan bayarkan THR paling lambat H-7
"Sebelumnya kami telah melakukan sosialisasi ke perusahaan agar mereka bisa membayarkan THR tepat waktu. Selanjutnya kami bersama serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) akan melakukan sidak ke perusahaan-perusahaan," kata Kepala Disnaker Kabupaten Sleman Sutiasih di Sleman, Jumat.
Menurut dia, berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya perusahaan di Sleman cukup baik dalam melaksanakan kewajiban membayar THR, dan bahkan ada perusahaan yang membayarkan THR di awal.
"Namun, tidak jarang juga ada yang membayar mepet dengan ketentuan yaitu mendekati H-7 Lebaran. H-7 Lebaran batas maksimal pembayaran THR," katanya.
Ia mengatakan, untuk mengantisipasi berbagai permasalahan yang muncul terkait THR, pihaknya membuka posko aduan mulai Kamis (16/5) hingga setelah Lebaran.
"THR bentuknya ada yang berupa barang lalu sisanya uang. Ada juga yang bentuknya hanya uang tunai. Namun kami menyarankan perusahaan memberikan THR dalam bentuk uang tunai," katanya.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Disnaker Kabupaten Sleman Umar Sukarno mengatakan jika perusahaan tidak memberi THR maka akan dijatuhi sanksi oleh pemerintah daerah.
"Kami hanya melakukan teguran lisan, sedangkan sanksi nanti dari pengawas yang ada di provinsi. Kalau ada pelanggaran, kami laporkan ke pengawas, dan mereka yang menindak," katanya.
Ia mengatakan, jika nantinya ditemukan ada perusahaan yang belum membayar THR hingga batas waktu maksimal maka pihaknya hanya melakukan peringatan lisan dan tertulis.
"Namun jika setelah peringatan diberikan dan tidak diindahkan oleh perusahaan maka akan dilaporkan ke pengawas di tingkat provinsi. Sanksinya perusahaan bisa didenda lima persen dan diberikan ke pekerja yang belum dapat THR," katanya.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan mengamanatkan penyerahan tunjangan hari raya (THR) diberikan paling lambat H-7 hari raya.
Jika ketentuan itu dilanggar maka perusahaan wajib membayar denda lima persen dari total THR ditambah THR yang wajib diterima oleh pekerja.
"Besaran THR juga berbeda-beda. Tergantung lama masa kerja dan besaran gaji yang diterima. Rumusnya, lama bekerja (dalam bulan) dikali gaji dibagi 12," katanya.
Baca juga: Disnakertrans Bantul meminta perusahaan bayarkan THR paling lambat H-7