Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta menegaskan bahwa parsel Lebaran yang diserahkan perusahaan kepada pekerjanya belum bisa dianggap sebagai tunjangan hari raya (THR).
"Kami berharap perusahaan tidak menganggap parsel Lebaran sebagai upaya menggugurkan kewajiban memberikan THR," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans DIY Ariyanto Wibowo di Yogyakarta, Selasa.
Menurut Wibowo, THR yang merupakan hak pekerja wajib diberikan dalam bentuk uang, namun tidak sedikit perusahaan, khususnya lembaga pendidikan yang dengan dalih kekeluargaan memberikan THR dalam bentuk bingkisan seperti pakaian, sembako, alat ibadah, atau kue Lebaran.
Ia menyebutkan berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dijelaskan bahwa THR harus diserahkan dalam bentuk uang dalam mata uang rupiah yang harus dibayarkan selambat-lambatnya H-7 untuk buruh atau pekerja.
"Apapun perusahaannya (kecil maupun besar) saat dia sudah mempekerjakan seseorang maka wajib memberikan THR. Apabila (THR) diberikan melebihi batas waktu yang ditentukan maka perusahaan akan mendapat denda lima persen dari hak yang harus diberikan," kata dia.
Aturan tersebut, kata Wibowo, telah disosialisasikan ke perusahaan skala kecil maupun besar di DIY. Hingga saat ini, 4.690 perusahaan skala kecil maupun besar tersebar di DIY.
Menurut dia, hingga saat ini belum ada aduan THR ke Posko THR yang didirikan Disnakertrans DIY baik dari pekerja maupun dari perusahaan untuk mengonsultasikan mekanisme pemberian THR."Kalau (Posko THR) di Disnakertrans DIY belum ada pengaduan. Untuk yang di kab/kota, kita blm ada laporan," kata dia.
Baca juga: Disnakertrans DIY buka posko pengaduan THR 24 jam
"Kami berharap perusahaan tidak menganggap parsel Lebaran sebagai upaya menggugurkan kewajiban memberikan THR," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans DIY Ariyanto Wibowo di Yogyakarta, Selasa.
Menurut Wibowo, THR yang merupakan hak pekerja wajib diberikan dalam bentuk uang, namun tidak sedikit perusahaan, khususnya lembaga pendidikan yang dengan dalih kekeluargaan memberikan THR dalam bentuk bingkisan seperti pakaian, sembako, alat ibadah, atau kue Lebaran.
Ia menyebutkan berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dijelaskan bahwa THR harus diserahkan dalam bentuk uang dalam mata uang rupiah yang harus dibayarkan selambat-lambatnya H-7 untuk buruh atau pekerja.
"Apapun perusahaannya (kecil maupun besar) saat dia sudah mempekerjakan seseorang maka wajib memberikan THR. Apabila (THR) diberikan melebihi batas waktu yang ditentukan maka perusahaan akan mendapat denda lima persen dari hak yang harus diberikan," kata dia.
Aturan tersebut, kata Wibowo, telah disosialisasikan ke perusahaan skala kecil maupun besar di DIY. Hingga saat ini, 4.690 perusahaan skala kecil maupun besar tersebar di DIY.
Menurut dia, hingga saat ini belum ada aduan THR ke Posko THR yang didirikan Disnakertrans DIY baik dari pekerja maupun dari perusahaan untuk mengonsultasikan mekanisme pemberian THR."Kalau (Posko THR) di Disnakertrans DIY belum ada pengaduan. Untuk yang di kab/kota, kita blm ada laporan," kata dia.
Baca juga: Disnakertrans DIY buka posko pengaduan THR 24 jam