Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta membuka posko pelayanan pengaduan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan dalam rangka Idul Fitri 1440 Hijriah bagi pekerja di wilayah setempat.
"Selain di Kantor Disnakertrans DIY, kami juga menghadirkan posko pengaduan THR di lima kabupaten/kota yang siap menerima aduan 24 jam," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans DIY Ariyanto Wibowo di Yogyakarta, Kamis.
Dia menjelaskan posko tersebut untuk menampung aduan para pekerja mengenai kebijakan perusahaan berkaitan dengan THR.
Selain aduan, kata dia, pekerja maupun pengusaha dapat memanfaatkan posko sebagai sarana berkonsultasi.
"Jadi bukan hanya aduan pekerja, pengusaha juga kami persilakan memanfaatkan posko untuk mengonsultasikan soal THR," kata dia.
Ia berharap, para pekerja secara aktif memanfaatkan posko aduan tersebut apabila perusahaan enggan mengeluarkan THR sesuai hak masing-masing pekerja.
Mekanisme pengaduan tidak rumit karena pekerja cukup mengisi form pengaduan yang selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh tim mediator dari Disnakertrans untuk mengklarifikasi ke perusahaan yang bersangkutan.
"Posko ini memang tujuannya untuk memfasilitasi mereka karena mungkin banyak yang tidak tahu ke mana harus bertanya dan mengadu," kata dia.
Ia mengatakan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan harus diberikan selambat-lambatnya H-7.
"Apapun perusahaannya (kecil maupun besar, red.) saat dia sudah mempekerjakan seseorang maka wajib memberikan THR. Apabila (THR, red.) diberikan melebihi batas waktu yang ditentukan maka perusahaan akan mendapat denda lima persen dari hak yang harus diberikan," kata dia.
Aturan tersebut, kata Wibowo, telah disosialisasikan ke perusahaan skala kecil maupun besar di DIY.
Hingga saat ini, 4.690 perusahaan skala kecil maupun besar tersebar di DIY.
"Sosialisasi sudah kami mulai tetapi memang tidak semua, tapi akan kami kunjungi secara acak," kata dia.
Baca juga: Disnaker Sleman melakukan sidak pembayaran THR
"Selain di Kantor Disnakertrans DIY, kami juga menghadirkan posko pengaduan THR di lima kabupaten/kota yang siap menerima aduan 24 jam," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans DIY Ariyanto Wibowo di Yogyakarta, Kamis.
Dia menjelaskan posko tersebut untuk menampung aduan para pekerja mengenai kebijakan perusahaan berkaitan dengan THR.
Selain aduan, kata dia, pekerja maupun pengusaha dapat memanfaatkan posko sebagai sarana berkonsultasi.
"Jadi bukan hanya aduan pekerja, pengusaha juga kami persilakan memanfaatkan posko untuk mengonsultasikan soal THR," kata dia.
Ia berharap, para pekerja secara aktif memanfaatkan posko aduan tersebut apabila perusahaan enggan mengeluarkan THR sesuai hak masing-masing pekerja.
Mekanisme pengaduan tidak rumit karena pekerja cukup mengisi form pengaduan yang selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh tim mediator dari Disnakertrans untuk mengklarifikasi ke perusahaan yang bersangkutan.
"Posko ini memang tujuannya untuk memfasilitasi mereka karena mungkin banyak yang tidak tahu ke mana harus bertanya dan mengadu," kata dia.
Ia mengatakan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan harus diberikan selambat-lambatnya H-7.
"Apapun perusahaannya (kecil maupun besar, red.) saat dia sudah mempekerjakan seseorang maka wajib memberikan THR. Apabila (THR, red.) diberikan melebihi batas waktu yang ditentukan maka perusahaan akan mendapat denda lima persen dari hak yang harus diberikan," kata dia.
Aturan tersebut, kata Wibowo, telah disosialisasikan ke perusahaan skala kecil maupun besar di DIY.
Hingga saat ini, 4.690 perusahaan skala kecil maupun besar tersebar di DIY.
"Sosialisasi sudah kami mulai tetapi memang tidak semua, tapi akan kami kunjungi secara acak," kata dia.
Baca juga: Disnaker Sleman melakukan sidak pembayaran THR