Jakarta (ANTARA) - Terlapor kasus pencemaran nama baik dengan kata-kata “ikan asin,” Galih Ginanjar, mengaku diperlakukan sangat baik dan merasa nyaman saat menjalani pemeriksaan selama 13 jam di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

“Diberi kesempatan ke kamar kecil, itu saya sangat senang sekali. Dan, saya di sini diperiksa merasa sangat nyaman,” ujar Galih di Polda Metro Jaya, Sabtu dini hari.

Galih juga mengapresiasi profesionalitas pihak kepolisian selama proses pemeriksaan.

“Memberikan kesempatan saya untuk makan, sholat, mengingatkan saya sholat, terus juga saya tidak pernah merasa kehausan, minum cukup banyak,” kata dia.

Selam menjalani pemeriksaan, Galih juga mengatakan sama sekali tidak mendapat tekanan. Galih hanya mengeluhkan kelelahan, sebab dia merasa sudah tidak enak badan sebelum proses pemeriksaan berlangsung.

Hal itu, menurut kuasa hukum Galih, Rihat Hutabarat, dikarenakan persiapan diskusi yang intens dan penyiapan bukti-bukti bersama kuasa hukum jelang pemeriksaan.

Saat ini, Galih berstatus sebagai saksi terlapor. Rihat menegaskan bahwa kliennya akan bersedia membantu pengusutan terhadap kasus tersebut.

“Dari awal kita sudah katakan, dan Galih sudah katakan bahwa Galih akan sangat kooperatif terhadap proses penyelidikan ini, dan sangat mendukung supaya nanti kelihatan titik terang sesungguhnya,” ujar Rihat.

Galih datang ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/7) sekitar pukul 10:50 WIB, dan selesai menjalani pemeriksaan Sabtu sekitar pukul 00.00 WIB.

Pihak kepolisian memanggil Galih atas laporan dari Fairuz A Rafiq setelah muncul konten video Galih saat diwawancara pasangan vlogger Rey Utami dan Pablo Benua di media sosial, di mana Galih menyamakan Fairuz dengan ikan asin.

Laporan Fairuz tersebut tertuang dalam laporan bernomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimus. Terlapor, dalam hal ini Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua, dilaporkan atas tuduhan pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) atau pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang ITE.
Baca juga: Kuasa hukum: Saya tak mau berandai-andai Galih Ginanjar jadi tersangka
 


Pewarta : Arindra Meodia
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024