Jakarta (ANTARA) - Mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M Jasman Panjaitan menjadi salah satu dari 192 Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.
Sosok yang akrab dengan wartawan ini pensiun sebagai jaksa pada akhir 2018 dengan jabatan terakhir sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan yang diembannya sejak tahun 2014.
Jasman, dikutip dari siaran pers di Jakarta, Jumat, berharap bisa mendarmabaktikan pengalaman dan pengetahuannya selama menjadi jaksa sekaligus terobosan baru bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sejak tahun 1997 sampai menjelang menjadi Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Jasman lebih banyak menangani perkara pidana khusus terutama kasus korupsi.
Kasus yang pernah ditangani di antaranya, kasus tindak pidana korupsi Wali Kota Medan Muhammad Abdillah 1997-1998, kemudian pada 2005-2007 melakukan supervisi dalam kasus tindak pidana korupsi dengan tersangka Adi Warsita Adinegoro (mantan Ketua Umum APHI) serta menangani perkara DL Sitorus 2007.
Jasman masih optimistis pemberantasan korupsi di Indonesia bisa berjalan baik dan sukses.
Ia meminta masyarakat tidak berprasangka buruk bahwa polisi maupun mantan polisi serta jaksa maupun mantan jaksa yang mendaftar ke Pansel Capim KPK memiliki maksud buruk.
Sebelumnya, Ketua Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Perwakilan KPK Muhammad Asri Irwan berharap pimpinan KPK mendatang ada yang berasal dari unsur Kejaksaan.
Menurut dia, unsur jaksa memiliki kelebihan kemampuan teknis penanganan perkara.
Asri mengatakan selama hampir 15 tahun bertugas di KPK, jaksa-jaksa yang bertugas di KPK telah bekerja dengan baik dan independen dalam mendukung tugas rekan lainnya di internal KPK .
Sosok yang akrab dengan wartawan ini pensiun sebagai jaksa pada akhir 2018 dengan jabatan terakhir sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan yang diembannya sejak tahun 2014.
Jasman, dikutip dari siaran pers di Jakarta, Jumat, berharap bisa mendarmabaktikan pengalaman dan pengetahuannya selama menjadi jaksa sekaligus terobosan baru bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sejak tahun 1997 sampai menjelang menjadi Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Jasman lebih banyak menangani perkara pidana khusus terutama kasus korupsi.
Kasus yang pernah ditangani di antaranya, kasus tindak pidana korupsi Wali Kota Medan Muhammad Abdillah 1997-1998, kemudian pada 2005-2007 melakukan supervisi dalam kasus tindak pidana korupsi dengan tersangka Adi Warsita Adinegoro (mantan Ketua Umum APHI) serta menangani perkara DL Sitorus 2007.
Jasman masih optimistis pemberantasan korupsi di Indonesia bisa berjalan baik dan sukses.
Ia meminta masyarakat tidak berprasangka buruk bahwa polisi maupun mantan polisi serta jaksa maupun mantan jaksa yang mendaftar ke Pansel Capim KPK memiliki maksud buruk.
Sebelumnya, Ketua Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Perwakilan KPK Muhammad Asri Irwan berharap pimpinan KPK mendatang ada yang berasal dari unsur Kejaksaan.
Menurut dia, unsur jaksa memiliki kelebihan kemampuan teknis penanganan perkara.
Asri mengatakan selama hampir 15 tahun bertugas di KPK, jaksa-jaksa yang bertugas di KPK telah bekerja dengan baik dan independen dalam mendukung tugas rekan lainnya di internal KPK .