Yogyakarta (ANTARA) - Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Edib Muslim mengatakan para pelaku usaha yang memiliki insiatif dan komitmen melindungi hak konsumen perlu mendapatkan penghargaan melalui apresiasi Raksa Nugraha.
Edib Muslim saat acara "Sosialisasi Penganugerahan Raksa Nugraha" di Yogyakarta, Jumat, mengatakan BPKN sengaja menggagas Raksa Nugraha Indonesian Consumer Protection Award sebagai wujud apresiasi sekaligus mendorong para pelaku usaha untuk peduli terhadap hak konsumen.
"Dengan penganugerahan Raksa Nugraha ini diharapkan kesadaran dan keberpihakan pemangku kepentingan terhadap perlindungan konsumen akan meningkat sehingga masing-masing lembaga bisa berperan optimal," kata dia.
Menurut dia, sejak mulai diundangkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), sampai saat ini masih banyak masyarakat dan juga pelaku usaha yang belum mengetahui hak dan kewajiban masing-masing sebagaimana diatur dalam UU tersebut.
Padahal, lanjut dia, ketidaktahuan dan ketidakpahaman masyarakat dan pelaku usaha ini menyebabkan banyaknya insiden perlindungan konsumen akibat pelanggaran terhadap hak konsumen yang dilakukan oleh pelaku usaha.
"Di sisi lain masih ditambah dengan masih rendahnya kesadaran konsumen untuk mengadukan permasalahannya," kata dia.
Menurut dia, penilaian penerima anugerah Raksa Nugraha yang digagas BPKN akan menggunakan model bisnis kinerja unggul Malcolm Baldridge National Quality Award (MBNQA) dengan pendekatan pemeringkatan.
Berbagai kalangan di Indonesia, menurut dia, sudah mengadopsi MBNQA, diantaranya oleh kementerian/BUMN dalam menilai BUMN yang berkinerja unggul. "Namun penekanan penilaiannya ini nantinya lebih menitikberatkan pada sistem perlindungan konsumen yang direncanakan, diterapkan, dan ditingkatkan secara berkelanjutan oleh pelaku usaha," kata Edib.
Raksa Nugraha, kata dia, akan diselenggarakan secara rutin setiap tahun dan akan melibatkan stakeholder terkait perlindungan konsumen, seperti pelaku usaha maupun asosiasinya.
Pada 2019 penilaian Raksa Nugraha dikhususkan untuk para pelaku usaha. Pelaku usaha bisa mengikuti rating penilaian Raksa Nugraha secara gratis dengan mendaftar melalui: https://raksanugraha.bpkn.go.id. Pada tahun ini ditargetkan ada 100 perusahaan yang mengikuti program penilaian Raksa Nugraha.
"Raksa Nugraha ini akan meningkatkan citra perusahaan sebagai pelaku usaha yang bertanggungjawab dan peduli terhadap konsumennya, sehingga diharapkan akan meningkatkan loyallitas konsumen lama terhadap pelaku usaha, maupun akan meningkatkan ketertarikan dari konsumen yang baru," kata Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN Arief Safari.
Edib Muslim saat acara "Sosialisasi Penganugerahan Raksa Nugraha" di Yogyakarta, Jumat, mengatakan BPKN sengaja menggagas Raksa Nugraha Indonesian Consumer Protection Award sebagai wujud apresiasi sekaligus mendorong para pelaku usaha untuk peduli terhadap hak konsumen.
"Dengan penganugerahan Raksa Nugraha ini diharapkan kesadaran dan keberpihakan pemangku kepentingan terhadap perlindungan konsumen akan meningkat sehingga masing-masing lembaga bisa berperan optimal," kata dia.
Menurut dia, sejak mulai diundangkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), sampai saat ini masih banyak masyarakat dan juga pelaku usaha yang belum mengetahui hak dan kewajiban masing-masing sebagaimana diatur dalam UU tersebut.
Padahal, lanjut dia, ketidaktahuan dan ketidakpahaman masyarakat dan pelaku usaha ini menyebabkan banyaknya insiden perlindungan konsumen akibat pelanggaran terhadap hak konsumen yang dilakukan oleh pelaku usaha.
"Di sisi lain masih ditambah dengan masih rendahnya kesadaran konsumen untuk mengadukan permasalahannya," kata dia.
Menurut dia, penilaian penerima anugerah Raksa Nugraha yang digagas BPKN akan menggunakan model bisnis kinerja unggul Malcolm Baldridge National Quality Award (MBNQA) dengan pendekatan pemeringkatan.
Berbagai kalangan di Indonesia, menurut dia, sudah mengadopsi MBNQA, diantaranya oleh kementerian/BUMN dalam menilai BUMN yang berkinerja unggul. "Namun penekanan penilaiannya ini nantinya lebih menitikberatkan pada sistem perlindungan konsumen yang direncanakan, diterapkan, dan ditingkatkan secara berkelanjutan oleh pelaku usaha," kata Edib.
Raksa Nugraha, kata dia, akan diselenggarakan secara rutin setiap tahun dan akan melibatkan stakeholder terkait perlindungan konsumen, seperti pelaku usaha maupun asosiasinya.
Pada 2019 penilaian Raksa Nugraha dikhususkan untuk para pelaku usaha. Pelaku usaha bisa mengikuti rating penilaian Raksa Nugraha secara gratis dengan mendaftar melalui: https://raksanugraha.bpkn.go.id. Pada tahun ini ditargetkan ada 100 perusahaan yang mengikuti program penilaian Raksa Nugraha.
"Raksa Nugraha ini akan meningkatkan citra perusahaan sebagai pelaku usaha yang bertanggungjawab dan peduli terhadap konsumennya, sehingga diharapkan akan meningkatkan loyallitas konsumen lama terhadap pelaku usaha, maupun akan meningkatkan ketertarikan dari konsumen yang baru," kata Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN Arief Safari.