Bantul (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Yogyakarta memberikan santunan kepada keluarga Ardi Surya Nugroho, pegawai harian lepas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, korban meninggal akibat kecelakaan kerja beberapa waktu lalu.
"Karena almarhum adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka ahli waris berhak untuk memperoleh santunan kematian," kata Kepala Cabang BPJS Ketenegakerjaan Yogyakarta Ainul Kholid ditemui disela penyerahan santunan kepada keluarga korban di Ruang Bupati Bantul, Senin.
Ardi Surya Nugroho (30) pegawai harian lepas (PHL) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Bantul meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan kerja akibat tersengat listrik tegangan tinggi saat menurunkan baliho tidak berizin di simpang empat Jambidan, Desa Banguntapan, Bantul pada Selasa (3/9).
"Kami dari BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya atas kejadian yang menimpa Mas Ardi, sehingga meninggal dunia, teriring doa semoga almarhum diterima di sisi-Nya dan keluarga diberikan ketabahan dan kekuatan iman," katanya.
Ainul menjelaskan, ada santunan yang diberikan kepada keluarga yaitu istri Ardi, yang pertama santunan jaminan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali gaji bulanan sebesar Rp1,9 juta, kemudian ditambah biaya pemakaman sebesar Rp3 juta dan santunan berkala Rp200 ribu per bulan selama dua tahun.
"Tetapi santunan berkala itu dibayarkan sekaligus, sehingga totalnya sebesar Rp4,8 juta, kemudian diberikan juga beasiswa untuk putrinya sebesar Rp12 juta. Jadi total untuk jaminan kematian sebesar Rp111 juta," katanya.
Santunan kepada keluarga armarhum yang tinggal di daerah Ketandan, Desa Banguntapan Bantul, tersebut secara simbolis diberikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan kepada Bupati Bantul Suharsono untuk kemudian diserahkan kepada ahli waris almarhum.
Selain santunan kepada keluarga Ardi, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan klaim jaminan kecelakaan kerja kepada Sigit Priyatmo, PHL Satpol PP Bantul yang turut menjadi korban kecelakaan kerja dan mengalami luka berat dan harus mendapat perawatan khusus di rumah sakit.
"Untuk Sigit akan ditanggung seluruh biaya perawatan sampai sembuh, dan biaya rehabilitasi medis yang tidak ada batasan biaya rawat inap dan rawat jalan. Kemudian kami bayarkan santunan upah selama tidak bekerja," katanya.*
"Karena almarhum adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka ahli waris berhak untuk memperoleh santunan kematian," kata Kepala Cabang BPJS Ketenegakerjaan Yogyakarta Ainul Kholid ditemui disela penyerahan santunan kepada keluarga korban di Ruang Bupati Bantul, Senin.
Ardi Surya Nugroho (30) pegawai harian lepas (PHL) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Bantul meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan kerja akibat tersengat listrik tegangan tinggi saat menurunkan baliho tidak berizin di simpang empat Jambidan, Desa Banguntapan, Bantul pada Selasa (3/9).
"Kami dari BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya atas kejadian yang menimpa Mas Ardi, sehingga meninggal dunia, teriring doa semoga almarhum diterima di sisi-Nya dan keluarga diberikan ketabahan dan kekuatan iman," katanya.
Ainul menjelaskan, ada santunan yang diberikan kepada keluarga yaitu istri Ardi, yang pertama santunan jaminan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali gaji bulanan sebesar Rp1,9 juta, kemudian ditambah biaya pemakaman sebesar Rp3 juta dan santunan berkala Rp200 ribu per bulan selama dua tahun.
"Tetapi santunan berkala itu dibayarkan sekaligus, sehingga totalnya sebesar Rp4,8 juta, kemudian diberikan juga beasiswa untuk putrinya sebesar Rp12 juta. Jadi total untuk jaminan kematian sebesar Rp111 juta," katanya.
Santunan kepada keluarga armarhum yang tinggal di daerah Ketandan, Desa Banguntapan Bantul, tersebut secara simbolis diberikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan kepada Bupati Bantul Suharsono untuk kemudian diserahkan kepada ahli waris almarhum.
Selain santunan kepada keluarga Ardi, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan klaim jaminan kecelakaan kerja kepada Sigit Priyatmo, PHL Satpol PP Bantul yang turut menjadi korban kecelakaan kerja dan mengalami luka berat dan harus mendapat perawatan khusus di rumah sakit.
"Untuk Sigit akan ditanggung seluruh biaya perawatan sampai sembuh, dan biaya rehabilitasi medis yang tidak ada batasan biaya rawat inap dan rawat jalan. Kemudian kami bayarkan santunan upah selama tidak bekerja," katanya.*