Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta bersama tim gabungan dari unsur KPU, Bawaslu, dan Polresta Yogyakarta menertibkan alat peraga kampanye (APK) saat memasuki masa tenang Pilkada 2024, Minggu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat di Yogyakarta, Minggu, mengatakan penertiban itu akan berlangsung hingga 26 November 2024 dengan menyasar semua jenis APK seperti baliho, rontek ataupun spanduk.
"Selama tiga hari ke depan kami akan melakukan penertiban APK. Untuk jumlahnya data dari Bawaslu Kota Yogya ada sekitar 4.500 APK. Harapannya dalam waktu tiga hari ini seluruh APK tersebut dapat ditertibkan," kata dia.
Dalam penertiban APK tersebut, kata dia, tim gabungan bakal menyisir wilayah Kota Yogyakarta bagian utara dan wilayah Kota Yogya bagian selatan. Penertiban pun tak sekadar fokus pada jalan protokol, akan tetapi juga mencakup jalan-jalan di wilayah perkampungan.
Dia menjelaskan penertiban APK yang berada di jalan perkampungan dilakukan oleh Satpol PP yang berada di 14 kemantren atau kecamatan, dibantu panitia pengawas kecamatan (panwascam), dan panitia pemilihan kemantren (PPK).
Menurut Octo, selama penertiban pada hari pertama, APK yang paling banyak ditertibkan adalah jenis rontek yang terpasang di fasilitas umum.
"Paling banyak jenis rontek yang terpasang di tiang listrik, tiang bendera, rambu lalu lintas, pohon, ataupun di taman kota," ujarnya.
Sementara wilayah yang paling banyak dipasangi APK adalah di Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta karena wilayah kecamatan itu merupakan yang paling luas.
Setelah ditertibkan, Octo mengatakan seluruh APK yang ditertibkan akan disimpan di Gudang KPU Kota Yogyakarta yang berada di Jalan Sultan Agung, Bantul.
"Diharapkan penertiban APK selama masa tenang ini akan turut membantu mewujudkan kondusivitas di Kota Yogyakarta," ujar dia.