Semarang (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah memeriksa Mantan Ketua DPRD Rukma Setyabudi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah tahun 2018.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ketut Sumedana ketika dikonfirmasi di Semarang, Senin, membenarkan, pemeriksaan terhadap politikus PDIP tersebut.
"Tadi datang memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan," kata Ketut.
Menurut dia, anggota DPRD Jawa Tengah Periode 2014-2019 tersebut diperiksa sekitar 4,5 jam.
Namun, ia tidak menjelaskan detil pemeriksaan terhadap Rukma.
"Masih seputar penganggaran," tambahnya.
Selain badan anggaran DPRD Jawa Tengah Periode 2014-2019, kata dia, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tim anggaran pemerintah daerah dari unsur eksekutif.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Jateng telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah untuk Kabupaten Kendal dan Pekalongan tahun 2018.
"Sudah ditetapkan empat tersangka, masing-masing dua pejabat pembuat komitmen dan dua pimpinan perusahaan yang menjadi rekanan pengadaan barang," kata Ketut Sumedana.
Para tersangka tersebut masing-masing S selaku pejabat pembuat komitmen untuk pengadaan laptop di Kabupaten Kendal dan CE selaku Direktur Airmas Sinergi Informatika yang merupakan rekanan pengadaan barang.
Sementara di Kabupaten Pekalongan, tersangka S selaku pejabat pembuat komitmen dan SMS selaku Presiden Direktur PT Astragraphia Xprins.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ketut Sumedana ketika dikonfirmasi di Semarang, Senin, membenarkan, pemeriksaan terhadap politikus PDIP tersebut.
"Tadi datang memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan," kata Ketut.
Menurut dia, anggota DPRD Jawa Tengah Periode 2014-2019 tersebut diperiksa sekitar 4,5 jam.
Namun, ia tidak menjelaskan detil pemeriksaan terhadap Rukma.
"Masih seputar penganggaran," tambahnya.
Selain badan anggaran DPRD Jawa Tengah Periode 2014-2019, kata dia, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tim anggaran pemerintah daerah dari unsur eksekutif.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Jateng telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah untuk Kabupaten Kendal dan Pekalongan tahun 2018.
"Sudah ditetapkan empat tersangka, masing-masing dua pejabat pembuat komitmen dan dua pimpinan perusahaan yang menjadi rekanan pengadaan barang," kata Ketut Sumedana.
Para tersangka tersebut masing-masing S selaku pejabat pembuat komitmen untuk pengadaan laptop di Kabupaten Kendal dan CE selaku Direktur Airmas Sinergi Informatika yang merupakan rekanan pengadaan barang.
Sementara di Kabupaten Pekalongan, tersangka S selaku pejabat pembuat komitmen dan SMS selaku Presiden Direktur PT Astragraphia Xprins.