Tingkatkan kepatuhan badan usaha, BPJS Kesehatan perkuat kolaborasi dengan Kejati DIY

id BPJS kesehatan

Tingkatkan kepatuhan badan usaha, BPJS Kesehatan perkuat kolaborasi dengan Kejati DIY

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah VI bersama Kejati DIY tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Selasa (29/10). (ANTARA/HO-BPJS Kesehatan)

Bantul (ANTARA) - BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah VI memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Kepatuhan yang dimaksud adalah kepatuhan dalam pendaftaran, penyampaian data dengan benar dan pembayaran iuran.

Data per Oktober 2024 menunjukkan, dari 7.081 total badan usaha yang ada di DIY,
sebesar 97 persen atau 6.896 badan usaha telah patuh melakukan pembayaran iuran JKN. 

Sisanya, sebanyak 3 persen atau 185 badan usaha masih terus diberikan stimulus sesuai ketentuan, baik dari fungsi penagihan maupun fungsi pengawasan pemeriksaan agar segera memenuhi kewajibannya terhadap ketentuan dalam Program JKN.

“Salah satu upayanya adalah dengan melimpahkan badan usaha yang belum patuh pada jajaran kejaksaan. Data bulan Oktober ini menunjukkan, 98,44 persen badan usaha yang kami limpahkan kepada jajaran Kejaksaan Negeri di wilayah DIY, telah patuh dengan iuran yang berhasil tertagih mencapai puluhan juta rupiah,” kata Deputi Direksi Wilayah VI BPJS Kesehatan, Mulyo Wibowo usai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Selasa (29/10).

Dia menjelaskan, dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan badan usaha, BPJS Kesehatan melakukannya secara bertahap. Di tahap awal, BPJS Kesehatan melakukan proses pengawasan pemeriksaan secara mandiri. 

Hingga September 2024, telah dilakukan pengawasan dan pemeriksaan oleh BPJS Kesehatan terhadap 920 badan usaha di DIY dengan penambahan jumlah pekerja yang terdaftar JKN mencapai 6.038 jiwa.

“Jika upaya dari kami belum membuahkan hasil, maka dilanjutkan dengan menggandeng pengawas ketenagakerjaan. Apabila badan usaha terbukti belum patuh, maka kami melimpahkan badan usaha tersebut kepada kejaksaan melalui Surat Kuasa Khusus (SKK). 

Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara akan memanggil badan usaha sebagai pemberi kerja untuk dimintai konfirmasi dan komitmennya dalam mendaftarkan diri, menyampaikan data dengan benar dan membayar iuran JKN,” tegas Mulyo. 

Penyerahan SKK menjadi salah satu upaya penegakkan kepatuhan non litigasi untuk 
memastikan pekerja terlindungi hak jaminan kesehatannya. Hal ini tertuang dalam perjanjian kerja sama yang disepakati sebagai payung hukum berbagai aktifitas meliputi pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain oleh Jaksa Pengacara Negara dalam rangka penyelamatan keuangan negara.

“Bagi badan usaha yang telah dilakukan upaya SKK pada Kejaksaan Negeri namun belum memenuhi kewajibannya, kami berharap Kejaksaan Tinggi dapat mengambil alih penanganannya agar kewajiban dalam JKN segera dipenuhi,” kata Mulyo.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Ahelya Abustam mengatakan, jajaran kejaksaan di wilayah DIY akan memberikan dukungan penuh guna mendukung upaya penegakkan kepatuhan badan usaha dalam pelaksanaan Program JKN. 

“Kerja sama dengan BPJS Kesehatan semakin hari semakin menunjukkan peningkatan yang positif, mengingat berkembangnya masalah hukum perdata dan tata usaha negara termasuk persoalan kepatuhan badan usaha. Kita akan mencari solusi bersama atas 
permasalahan di setiap kota/kabupaten di DIY. Peningkatan kepatuhan badan usaha kita upayakan bersama,” kata Ahelya.

Ahelya menegaskan, diperlukan sosialisasi terpadu agar kepatuhan badan usaha bisa tercapai sesuai dengan regulasi. Ia juga mengatakan, dukungan dari kejaksaan tidak lepas dari fakta bahwa ada manfaat besar yang akan dirasakan karyawan jika terdaftar aktif dalam Program JKN.

“Kalau tidak turut serta aktif dalam Program JKN itu rugi menurut saya. Jika badan usaha patuh dan karyawan bisa terdaftar aktif, maka saat karyawan sakit mereka ada yang menjamin. Saya harap akan ada sosialisasi terpadu sebagai upaya tambahan pada kepatuhan badan usaha. Sekaligus kita undang kayawan badan usahanya, kita berikan paparan informasi apa saja hak dan kewajibannya dalam JKN. Harapannya badan usaha akan terdorong untuk segera patuh,” kata Ahelya.

Dalam kesempatan tersebut, digelar pula Forum Koordinasi Pengawasan dan 
Pemeriksaan Kepatuhan JKN Kota Kabupaten di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta guna membahas detail aktifitas yang akan dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan 
badan usaha.