Yogyakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Tengah-Daerah Istimewa Yogyakarta memutuskan untuk menaikkan target sertifikasi barang milik negara hingga empat kali lipat pada 2020 dibanding sertifikasi pada 2019 yaitu dari 125 bidang tanah menjadi 512 bidang tanah.
“Proses sertifikasi barang milik negara (BMN) pada tahun ini berjalan lancar. Kami pun bisa menyelesaikan sertifikasi lebih cepat yaitu pada triwulan ketiga,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jateng-DIY Mahmud Syah di Yogyakarta, Kamis.
Sebagian besar barang milik negara yang masuk dalam daftar sertifikasi pada 2020 saat ini dimanfaatkan untuk jalan, ada ada pula tanah yang masuk dalam kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSO) yaitu berupa sempadan sungai.
Menurut dia, sejumlah persiapan sudah dilakukan untuk melaksanakan proses sertifikasi barang milik negara (BMN) pada 2020, di antaranya menyiapkan satuan kerja, kelengkapan dokumen pendukung untuk proses sertifikasi tanah, termasuk pemasangan patok.
Ia berharap, proses sertifikasi BMN pada 2020 juga bisa berjalan dengan lancar sehingga target yang ditetapkan dapat tercapai 100 persen.
“Sertifikasi barang milik negara ini sangat penting dilakukan untuk kebutuhan tertib administrasi, legalitas hukum, dan perlindungan hukum. Pemerintah pun harus taat dengan aturan,” katanya.
Saat ini, masih ada sekitar 1.000 bidang tanah yang menjadi barang milik negara yang belum memiliki sertifikat di DIY. “Sesuai target, sertifikasi harus selesai pada 2022. Tetapi, kami upayakan percepatan sehingga bisa selesai pada 2021,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN DIY Tri Wibisono berharap, satuan kerja dalam pelaksanaan sertifikasi BMN bisa menyiapkan dokumen secara lengkap dan status tanah yang akan disertifikatkan pun sudah “clear and clean”.
“Jika seluruh dokumen sudah lengkap serta status tanah ‘clear and clean’, maka proses sertifikasi bisa berjalan cepat, sekitar satu bulan saja,” katanya.
Namun demikian, lanjut dia, sejumlah permasalahan yang kerap menjadi kendala dalam proses sertifikasi BMN adalah tidak adanya batas bidang tanah yang jelas. “Satker pun kesulitan menunjukkan batas bidang tanah secara jelas. Jika ada masalah seperti ini, maka kami berkoordinasi dengan wilayah seperti kelurahan dan kecamatan yang dinilai lebih memahami kondisi di lingkungan mereka,” katanya.
Kendala tersebut, lanjut dia, kerap terjadi dalam proses sertifikasi jalan. “Batas jalan atau areal jalan tidak bisa ditentukan secara jelas karena bersinggungan dengan persil lain,” katanya.
Tri menyebut, target sebanyak 512 bidang tanah untuk program sertifikasi BMN pada 2020 di DIY tersebut tergolong kecil jika dibanding target sertifikasi di DIY. Pada 2019, target sertifikasi bidang tanah di DIY mencapai sekitar 270.000 bidang tanah.
Target sertifikasi barang milik negara DIY naik empat kali lipat
Penyerahan sertifikat dari BPN DIY hasil sertifikasi barang milik negara (BMN) di wilayah kerja DJKN Jateng-DIY (Eka Arifa Rusqiyati)