Yogyakarta (ANTARA) - DPRD Kota Yogyakarta berharap pemerintah pusat segera mengeluarkan aturan terkait perampingan eselon III dan IV seperti yang sudah diwacanakan sebelumnya sehingga pemerintah di daerah bisa segera menindaklanjutinya.

“Sampai sekarang, aturan untuk perampingan atau pemangkasan belum ada. Jika memang rencana itu perlu segera dilakukan, maka seharusnya pemerintah pusat siap dengan aturannya,” kata Anggota Komisi A DPRD Kota Yogyakarta M Fauzan di Yogyakarta, Sabtu.

Menurut dia, upaya perampingan atau pemangkasan jabatan eselon III dan IV sangat tergantung dari aturan Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi karena tanpa ada dasar hukum yang jelas, maka pemerintah di daerah tidak bisa menjalankan rencana tersebut.

Hingga saat ini, lanjut dia, belum ada rumusan apapun terkait rencana pengurangan jabatan struktural dan memperbanyak jabatan fungsional. “Apakah hanya mengubah istilah jabatan saja atau sampai ke tugas pokok dan fungsinya, termasuk penghitungan tunjangan yang akan diberikan,” katanya.

Fauzan mengatakan, wacana perampingan tersebut memiliki maksud yang baik yaitu memutus atau mempersingkat jalur komunikasi dan birokrasi dalam mengambil sebuah kebijakan.

“Hanya saja, kinerja pegawai juga sangat tergantung dari kualitas sumber daya manusia dari pegawai yang ditempatkan di posisi masing-masing,” katanya.

Oleh karena itu, lanjut Fauzan, untuk mengantisipasi perubahan kebijakan kepegawaian yang bersifat mendadak seperti saat ini, maka pemerintah daerah perlu terus memperbanyak assessment dan pelatihan-pelatihan untuk peningkatan kualitas pegawai.

“Apapun rumusan kebijakan kepegawaian yang akan diterapkan, jika SDM pegawai itu berkualitas, maka mereka tentunya akan mudah beradaptasi dengan kondisi baru dan tidak akan mengganggu pelayanan untuk masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, perampingan eselon III dan IV sebaiknya tidak dilakukan untuk semua posisi tetapi di posisi tertentu.

“Misalnya untuk posisi seperti lurah dan camat, mungkin sebaiknya tetap dalam jabatan struktural karena mereka juga memiliki tanggung jawab strategis yang tidak bisa dilakukan oleh jabatan fungsional. Kalau memang tugas eselon III atau IV bisa dilakukan dalam kerangka jabatan fungsional, maka bisa dilakukan perubahan,” katanya.

Ia kemudian berharap, jika perampingan eselon dilakukan maka dapat semakin memperbaiki kinerja birokrasi dan bukan justru semakin menambah permasalahan. “Perampingan eselon ini muncul karena perbedaan paradigma yang menganggap bahwa eselon itu tidak efektif,” katanya.

Berdasarkan data per 1 Oktober, terdapat 810 pegawai eselon III dan IV dari 5.268 pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta. “Jika memang dilakukan perampingan, maka diharapkan akan meningkatkan kinerja dan kompetensi pegawai negeri sipil yang berkontribusi pada kinerja birokrasi,” katanya.


Pewarta : Eka Arifa Rusqiyati
Editor : Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024