Bantul (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta Helmi Jamharis mengimbau para pejabat di lingkungan pemerintahan setempat menerima kebijakan Pemerintah Pusat mengenai perampingan pejabat eselon III dan IV apabila sudah menjadi keputusan tetap.
"Yang jelas ya kalau nanti (perampingan pejabat eselon III dan IV) sudah menjadi keputusan politik di Pemerintah Pusat ya kita harus bisa menerima," kata Sekda Bantul ditanya terkait imbauan kepada pejabat eselon III dan IV menyikapi kebijakan tersebut di Bantul, Senin.
Namun demikian, kata dia, kebijakan perampingan atau pemangkasan pejabat eselon III dan IV di kementerian, lembaga dan pemerintah daerah tersebut baru sebatas kebijakan awal dari pejabat negara yang belum bersifat regulasi dan belum ada peraturan payung hukumnya.
"Artinya gini, informasi itu (perampingan eselon) kan baru disampaikan dalam bentuk orasi-orasi pejabat negara, tetapi fakta regulasinya sampai sekarang ini belum ada edaran yang disampaikan ke daerah," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, pemerintah daerah masih menunggu peraturan atau petunjuk teknis untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut.
"Jadi kami dari Pemerintah Kabupaten Bantul khususnya akan menunggu kebijakan apa yang akan disampaikan oleh pusat kepada kita dan apa yang harus kita tindaklanjuti. Sementara seperti itu," katanya.
Ketika ditanya berapa jumlah pejabat eselon di Pemkab Bantul yang akan terkena kebijakan tersebut, Sekda tidak mengetahui secara rinci, akan tetapi pejabat tersebut yang menduduki jabatan struktural seperti kepala bagian, sekretaris dinas dan para camat yang ada di 17 kecamatan se-Bantul.
"Kalau eselon III a itu kepala bagian, sekretaris dinas, camat eselon, yang eselon III b itu para kepala bidang, dan di bawahnya ada kasi kasubag itu yang eselon IV, dan kami jumlahnya tidak hafal berapa rinci secara keseluruhan. Intinya kami menunggu saja kebijakan lebih lanjut," katanya.
"Yang jelas ya kalau nanti (perampingan pejabat eselon III dan IV) sudah menjadi keputusan politik di Pemerintah Pusat ya kita harus bisa menerima," kata Sekda Bantul ditanya terkait imbauan kepada pejabat eselon III dan IV menyikapi kebijakan tersebut di Bantul, Senin.
Namun demikian, kata dia, kebijakan perampingan atau pemangkasan pejabat eselon III dan IV di kementerian, lembaga dan pemerintah daerah tersebut baru sebatas kebijakan awal dari pejabat negara yang belum bersifat regulasi dan belum ada peraturan payung hukumnya.
"Artinya gini, informasi itu (perampingan eselon) kan baru disampaikan dalam bentuk orasi-orasi pejabat negara, tetapi fakta regulasinya sampai sekarang ini belum ada edaran yang disampaikan ke daerah," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, pemerintah daerah masih menunggu peraturan atau petunjuk teknis untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut.
"Jadi kami dari Pemerintah Kabupaten Bantul khususnya akan menunggu kebijakan apa yang akan disampaikan oleh pusat kepada kita dan apa yang harus kita tindaklanjuti. Sementara seperti itu," katanya.
Ketika ditanya berapa jumlah pejabat eselon di Pemkab Bantul yang akan terkena kebijakan tersebut, Sekda tidak mengetahui secara rinci, akan tetapi pejabat tersebut yang menduduki jabatan struktural seperti kepala bagian, sekretaris dinas dan para camat yang ada di 17 kecamatan se-Bantul.
"Kalau eselon III a itu kepala bagian, sekretaris dinas, camat eselon, yang eselon III b itu para kepala bidang, dan di bawahnya ada kasi kasubag itu yang eselon IV, dan kami jumlahnya tidak hafal berapa rinci secara keseluruhan. Intinya kami menunggu saja kebijakan lebih lanjut," katanya.