Sleman (ANTARA) - Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta berharap rencana perampingan eselon III dan IV tetap mempertahankan posisi camat karena merupakan pejabat kepala wilayah.
"Pejabat eselon III dan IV tidak hanya bekerja pada Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD). Camat masuk eselon III A. Saya harap posisi mereka tetap dipertahankan di wilayah," kata Plt BKPP Kabupaten Sleman Suyono di Sleman, Senin.
Menurut dia, posisi camat tidak bisa diganti oleh pejabat fungsional.
"Karena jabatan struktural memiliki anak buah dan kewenangan untuk memerintah," katanya.
Ia mengatakan, berbeda dengan pejabat fungsional, cenderung tidak memiliki anak buah dan dituntut memiliki keterampilan yang berkompeten di bidang kerjanya masing-masing.
"Camat memiliki kewenangan untuk memerintah jajaran ke bawah dan juga punya kewenangan sebagai pimpinan kepala wilayahnya," katanya.
Suyono mengatakan, jabatan fungsional adalah jabatan yang mempunyai keterampilan sesuai keahlian profesinya.
"Bila eselon II difungsionalkan, maka harus memiliki keahlian di bidang sumber daya manusia (SDM)," katanya.
Ia mengatakan, terkait posisi camat ini, pihaknya masih menunggu regulasi. Namun, pihaknya berharap posisi camat tetap dipertahankan.
"Karena kepala wilayah harus tetap dan tidak bisa diganti jabatan fungsional," katanya.
Menurut dia, jika nantinya ada perampingan di kecamatan, kemungkinan akan diterapkan dua jenjang. Yakni Camat dan eselon di bawah camat seperti kepala seksi sehingga posisi sekretaris camat kemungkinan hilang.
"Namun ini belum pasti karena masih nunggu regulasi," katanya.
"Pejabat eselon III dan IV tidak hanya bekerja pada Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD). Camat masuk eselon III A. Saya harap posisi mereka tetap dipertahankan di wilayah," kata Plt BKPP Kabupaten Sleman Suyono di Sleman, Senin.
Menurut dia, posisi camat tidak bisa diganti oleh pejabat fungsional.
"Karena jabatan struktural memiliki anak buah dan kewenangan untuk memerintah," katanya.
Ia mengatakan, berbeda dengan pejabat fungsional, cenderung tidak memiliki anak buah dan dituntut memiliki keterampilan yang berkompeten di bidang kerjanya masing-masing.
"Camat memiliki kewenangan untuk memerintah jajaran ke bawah dan juga punya kewenangan sebagai pimpinan kepala wilayahnya," katanya.
Suyono mengatakan, jabatan fungsional adalah jabatan yang mempunyai keterampilan sesuai keahlian profesinya.
"Bila eselon II difungsionalkan, maka harus memiliki keahlian di bidang sumber daya manusia (SDM)," katanya.
Ia mengatakan, terkait posisi camat ini, pihaknya masih menunggu regulasi. Namun, pihaknya berharap posisi camat tetap dipertahankan.
"Karena kepala wilayah harus tetap dan tidak bisa diganti jabatan fungsional," katanya.
Menurut dia, jika nantinya ada perampingan di kecamatan, kemungkinan akan diterapkan dua jenjang. Yakni Camat dan eselon di bawah camat seperti kepala seksi sehingga posisi sekretaris camat kemungkinan hilang.
"Namun ini belum pasti karena masih nunggu regulasi," katanya.